BATAM – Sejumlah warga yang rumahnya terdampak akibat tongkang Bahtera Mulia 2502 akhirnya menerima ganti rugi. Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakum) KSOP, Adi Rivai, yang ditemui redaksi HMS bersama Rudi selaku agen PT Moro, mewakili pihak tongkang, Sabtu, 23 Agustus 2025 sore.
Menurut Adi Rivai, pihaknya memperoleh informasi bahwa kompensasi telah diberikan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai sumber informasi tersebut, ia enggan menjelaskan detail.
“Sudah ada ganti rugi untuk warga. Informasinya begitu yang saya terima,” ucapnya singkat sembari menikmati hidangan yang tersaji saat pertemuan berlangsung.
Di sisi lain, Rudi menegaskan bahwa pihaknya sebagai agen tongkang Bahtera Mulia 2502 tidak dilibatkan langsung dalam proses kompensasi. Menurut dia, mekanisme ganti rugi sepenuhnya ditangani oleh perusahaan.
“Perusahaan yang langsung menangani urusan ganti rugi warga. Kami sebagai agen tidak dilibatkan,” jelasnya.
Kronologi Tongkang
Rudi juga menjelaskan bahwa tongkang Bahtera Mulia 2502 tiba di Batam pada bulan Mei sekitar pukul 02.00 WIB. Kapal tersebut rencananya ditambatkan di area PT Tiger Trans Internasional. Namun, karena keterbatasan lokasi, tongkang akhirnya ditambatkan di kawasan bakau di sebuah pulau kecil tak jauh dari galangan kapal PT Tiger.
Setelah ditambatkan, tugboat yang menarik tongkang, yaitu Victoria, meninggalkan lokasi. Selanjutnya, penjagaan tongkang diserahkan kepada warga setempat. Kondisi tersebut berlangsung hingga akhirnya tongkang terlepas dan menghantam rumah warga.
“Tugboat sudah meninggalkan tongkang setelah ditambatkan. Selanjutnya memang dijaga warga lokal sampai akhirnya tongkang terlepas,” kata Rudi.
BACA JUGA : Diduga Tongkang Tiga Bulan Diam di Dapur 12 Pantai Lepas Tali, Hantam Rumah Warga
Tanggapan KSOP
Adi Rivai menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan agen untuk segera mencari tugboat pengganti guna melakukan penjagaan. Hal itu dinilai penting agar insiden serupa tidak terulang.
“Tongkang tidak diizinkan tambat tanpa tugboat penjaga. Itu aturan. Kami sudah ingatkan agar dicari pengganti,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dokumen sertifikat Bahtera Mulia 2502, Adi Rivai menyarankan agar redaksi menghubungi petugas KSOP lain, yakni Fauzi, yang bertugas di Pos Sagulung.
Dalam konfirmasi terpisah, Fauzi menyebutkan bahwa masa berlaku sertifikat tongkang kemungkinan besar sudah hampir habis. Menurutnya, kapal yang datang untuk keperluan perbaikan biasanya memang berada pada masa akhir sertifikat.
“Kalau tujuannya ke Batam untuk perbaikan, biasanya sertifikat sudah mendekati habis. Tapi saya akan pastikan lagi, bang,” ujarnya melalui sambungan telepon.
BACA JUGA : Kapal Tongkang Tubruk Rumah Warga, KSOP Sebut Izin Ada di BP Batam
Catatan Pengawasan
Dari rangkaian informasi yang dihimpun redaksi, insiden tongkang Bahtera Mulia 2502 terjadi saat tidak ada tugboat penjaga. Tongkang yang ditambatkan cukup lama di lokasi itu akhirnya terlepas dan menimbulkan kerusakan rumah warga.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait peran pengawasan oleh instansi berwenang, termasuk patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta Polairud, dalam memastikan keamanan tambatan kapal di wilayah perairan Batam.



