Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Marak beredar rokok ilegal merk PSG di Kota Batam. (Foto: Istimewa).

Batam Surga Peredaran Rokok Ilegal Non Cukai, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata!

10 September 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau tampaknya belum menemukan ujung penyelesaian. Setelah sejumlah merek rokok tanpa cukai merajai pasar, kini giliran rokok ilegal merek PSG yang menjadi sorotan, Kamis, 10 September 2025.

Produk ini kian mudah ditemui, baik di Kota Batam maupun wilayah Non-FTZ di Kepri. Rokok PSG tersebut diketahui masuk lewat jalur penyelundupan laut dengan modus lama, sebelum akhirnya didistribusikan ke warung-warung kecil hingga toko eceran secara terang-terangan.

Ironisnya, meski peredaran dilakukan secara terbuka, langkah penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait justru seolah tutup mata.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terstruktur, bahkan tak sedikit yang menilai ada oknum yang ikut bermain di balik rantai pasok rokok ilegal tersebut.

Berita Lain

Dari Ekspor 22 Ton Pasir Ilegal hingga Penyeludupan Barang Bekas, Bea Cukai Batam Catat 174 Penindakan dalam 38 Hari

Program Kepri Terang, Ansar: Sudah 99,87 Persen

Kunker Wapres Gibran ke Batam, Gubernur Kepri Harap Bintan dan Karimun Diberi Status Kawasan FTZ seperti Batam

Potongan Swasta Besar, Driver Online Batam Minta Aplikasi Pemerintah ke Gibran

BACA JUGA : Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

“Kalau rokok PSG ini dipastikan aman dari aparat penegak hukum. Diduga kuat peredaran rokok ini di-backup salah satu penguasa parpol di Kepri,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Dari sisi kerugian negara, jumlahnya tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada tarif cukai rokok rata-rata Rp600–Rp800 per batang, maka untuk satu bungkus isi 20 batang negara kehilangan sekitar Rp12.000–Rp16.000.

Jika diproyeksikan ke tingkat karton (10 bungkus), potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000 per karton.

Berdasarkan informasi lapangan, peredaran rokok ilegal merek PSG di Batam dan Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus per bulan. Artinya, potensi kerugian negara bisa menembus angka miliaran rupiah setiap tahunnya hanya dari satu merek saja, belum termasuk puluhan merek ilegal lain yang beredar luas di pasaran.

Kalangan pengusaha rokok legal pun mengaku dirugikan akibat persaingan tidak sehat. Rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah jelas menekan penjualan produk bercukai resmi.

Pertanyaan besar pun kembali mengemuka, sampai kapan praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini dibiarkan merajalela di Batam dan Kepri? Di mana peran aparat penegak hukum? Apakah kondisi ini akan terus dibiarkan?.

Berita Lain

Rilis Bea Cukai Batam

Dari Ekspor 22 Ton Pasir Ilegal hingga Penyeludupan Barang Bekas, Bea Cukai Batam Catat 174 Penindakan dalam 38 Hari

11 September 2025
Rokok HD terpampang di etalase penjual saat redaksi sedang berkunjung diwarung pinggir jalan. (Foto./HMS).

Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS