Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Marak beredar rokok ilegal merk PSG di Kota Batam. (Foto: Istimewa).

Batam Surga Peredaran Rokok Ilegal Non Cukai, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata!

10 September 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau tampaknya belum menemukan ujung penyelesaian. Setelah sejumlah merek rokok tanpa cukai merajai pasar, kini giliran rokok ilegal merek PSG yang menjadi sorotan, Kamis, 10 September 2025.

Produk ini kian mudah ditemui, baik di Kota Batam maupun wilayah Non-FTZ di Kepri. Rokok PSG tersebut diketahui masuk lewat jalur penyelundupan laut dengan modus lama, sebelum akhirnya didistribusikan ke warung-warung kecil hingga toko eceran secara terang-terangan.

Ironisnya, meski peredaran dilakukan secara terbuka, langkah penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait justru seolah tutup mata.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terstruktur, bahkan tak sedikit yang menilai ada oknum yang ikut bermain di balik rantai pasok rokok ilegal tersebut.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA : Rokok Ilegal Mudah Ditemukan di Warung, Asapnya Menyesakkan Pengunjung

“Kalau rokok PSG ini dipastikan aman dari aparat penegak hukum. Diduga kuat peredaran rokok ini di-backup salah satu penguasa parpol di Kepri,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Dari sisi kerugian negara, jumlahnya tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada tarif cukai rokok rata-rata Rp600–Rp800 per batang, maka untuk satu bungkus isi 20 batang negara kehilangan sekitar Rp12.000–Rp16.000.

Jika diproyeksikan ke tingkat karton (10 bungkus), potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000 per karton.

Berdasarkan informasi lapangan, peredaran rokok ilegal merek PSG di Batam dan Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus per bulan. Artinya, potensi kerugian negara bisa menembus angka miliaran rupiah setiap tahunnya hanya dari satu merek saja, belum termasuk puluhan merek ilegal lain yang beredar luas di pasaran.

Kalangan pengusaha rokok legal pun mengaku dirugikan akibat persaingan tidak sehat. Rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah jelas menekan penjualan produk bercukai resmi.

Pertanyaan besar pun kembali mengemuka, sampai kapan praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini dibiarkan merajalela di Batam dan Kepri? Di mana peran aparat penegak hukum? Apakah kondisi ini akan terus dibiarkan?.

Berita Lain

Ditjen Bea dan Cukai segel
empat yacht asing di Pantai Marina Jakarta Utara, karena dugaan penyalahgunaan fasilitas impor. (Foto: Ist./ merdeka.com).

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

12 April 2026
Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS