LINGGA – Bawaslu Kabupaten Lingga terus berinovasi dalam mensosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada masyarakat luas. Kali ini, pendekatan unik dilakukan melalui pemasangan X-Banner berisi barcode link JDIH di Kedai Kopi Balang Daik dan Pelabuhan Sei Tenam, dua lokasi yang menjadi pusat aktivitas dan interaksi publik di Lingga.
Melalui X-Banner tersebut, masyarakat dapat langsung memindai QR Code menggunakan ponsel pintar untuk mengakses laman resmi JDIH Bawaslu Kabupaten Lingga. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunduh Aplikasi JDIH Bawaslu RI melalui Playstore untuk mendapatkan informasi hukum yang lebih lengkap dan mudah dijangkau.

“Inisiatif ini kami lakukan agar masyarakat Lingga, termasuk yang berada di daerah pesisir, bisa merasakan manfaat dari keterbukaan informasi hukum. Sekarang cukup dengan HP, semua orang bisa tahu regulasi, keputusan, hingga pedoman dari Bawaslu,” ungkap Ijuanda Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lingga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan hukum Bawaslu melalui pendekatan digital dan berbasis komunitas. Kedai kopi sebagai ruang diskusi warga dan pelabuhan sebagai simpul mobilitas antarpulau dinilai strategis untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat secara langsung dan tepat sasaran.
Masyarakat tampak menyambut baik kehadiran X-Banner tersebut. Beberapa di antaranya langsung mencoba memindai barcode untuk mengeksplorasi isi JDIH, bahkan tertarik mengunduh aplikasinya.
“Sangat membantu, karena kita nggak perlu repot cari-cari di Google. Tinggal scan saja, langsung terbuka semua dokumen penting dari Bawaslu,” ujar seorang pengunjung Kedai Kopi Balang.
Kehadiran media informasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan kepemiluan dan pengawasan, serta mendorong partisipasi aktif dalam mengawal demokrasi yang bersih dan adil di Kabupaten Lingga.



