BATAM – Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan melalui jalur laut di wilayah Perairan Tanjung Sauh pada Selasa, 28 Oktober 2025 sore. Petugas menegah Speed Boat JJ Indah 2 yang membawa berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan.
Penindakan dilakukan oleh Tim BC 10029 saat patroli rutin di jalur pelayaran rawan aktivitas ilegal. Petugas mencurigai kapal tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban dengan kecepatan tinggi.
Setelah pemeriksaan, ditemukan tumpukan karung dan paket berisi berbagai barang dalam jumlah besar yang memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Petugas kemudian mengamankan tiga awak kapal dan menggiring speed boat ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim melakukan pencacahan dan penelitian guna memastikan jenis barang serta unsur pelanggaran hukum.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan laut guna menekan peredaran barang ilegal.
“Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, patroli laut rutin harus terus digiatkan mengingat Batam merupakan wilayah strategis. Penindakan ini bukti peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang selundupan,” ujarnya.
Kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Petugas juga akan menelusuri jaringan penyelundupan yang terlibat dalam pengiriman barang tersebut.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan melalui peningkatan patroli laut, kerja sama intelijen, dan pemanfaatan teknologi untuk mencegah masuknya barang berbahaya ke Indonesia.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mempersempit ruang gerak penyelundup di wilayah perairan Batam yang menjadi jalur perdagangan internasional.
Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memastikan detail jenis barang yang diamankan serta perkembangan proses hukumnya.



