Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Speed Boat JJ Indah 2 pengangkut barang tanpa dokumen resmi. (Foto: HMS./ Gultom).

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Tanpa Dokumen di Perairan Tanjung Sauh

29 Oktober 2025
Pahala Gultom Pahala Gultom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan melalui jalur laut di wilayah Perairan Tanjung Sauh pada Selasa, 28 Oktober 2025 sore. Petugas menegah Speed Boat JJ Indah 2 yang membawa berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan.

Penindakan dilakukan oleh Tim BC 10029 saat patroli rutin di jalur pelayaran rawan aktivitas ilegal. Petugas mencurigai kapal tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban dengan kecepatan tinggi.

Setelah pemeriksaan, ditemukan tumpukan karung dan paket berisi berbagai barang dalam jumlah besar yang memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Petugas kemudian mengamankan tiga awak kapal dan menggiring speed boat ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim melakukan pencacahan dan penelitian guna memastikan jenis barang serta unsur pelanggaran hukum.

Berita Lain

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan laut guna menekan peredaran barang ilegal.

“Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, patroli laut rutin harus terus digiatkan mengingat Batam merupakan wilayah strategis. Penindakan ini bukti peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang selundupan,” ujarnya.

Kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Petugas juga akan menelusuri jaringan penyelundupan yang terlibat dalam pengiriman barang tersebut.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan melalui peningkatan patroli laut, kerja sama intelijen, dan pemanfaatan teknologi untuk mencegah masuknya barang berbahaya ke Indonesia.

Upaya berkelanjutan ini diharapkan mempersempit ruang gerak penyelundup di wilayah perairan Batam yang menjadi jalur perdagangan internasional.

Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memastikan detail jenis barang yang diamankan serta perkembangan proses hukumnya.

Berita Lain

Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025
Pembawaan uang tunai Rp7,795 miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam tanpa izin Bank Indonesia berujung sanksi administratif 20 persen oleh Bea Cukai. (Foto: Polda Kepri).

Uang Tunai Rp7,795 Miliar Dibawa Tanpa Izin BI di Harbour Bay Batam, Pelanggar Kena Denda 20 Persen

17 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS