JAKARTA – Jaksa mencecar mantan Direktur Utama Jasamarga, Adityawarman, soal perbedaan anggaran konstruksi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) usai rencana penggunaan beton, diganti menjadi baja. Penggantian tersebut menyebabkan perbedaan harga proyek sekitar Rp3 triliun.
Adityawarman dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 November 2025. Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni eks kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Heri Dwi Saputra Juna dan Yudhi Mahyudin selaku ketua panitia lelang proyek Tol MBZ.
Mulanya, jaksa bertanya ke Heri terkait perubahan basic design jalan Tol MBZ dari beton ke baja. Jaksa bertanya mengapa pelaksanaan pembangunan Tol MBZ menggunakan baja, padahal perencanaan awal menggunakan beton.
“Ini kan perubahannya signifikan pak, dari beton kemudian pada pelaksanaannya berubah menjadi baja. Itu kan harus ada izin lagi dari Kementerian melalui BPJT tadi, Pak?” tanya jaksa dilansir detik.com.
“Iya, jadi pada saat itu kebijakan pemerintah ingin mendorong besi baja sehingga pada waktu itu diminta untuk mengganti baja,” jawab Heri.
Perbedaan Harga
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan ke Adityawarman terkait biaya. Adityawarman mengakui ada perbedaan anggaran sekitar Rp3 triliun, karena menggunakan baja bukan beton seperti basic design pembangunan Tol MBZ.
“Masih ingat pak kalau untuk baja berapa, sekitar Rp9 triliun?” tanya jaksa.
“Iya, sekitar itu,” jawab Adityawarman. (*)



