BATAM – Yusril Koto tidak lagi menanggapi soal pemerasan tahanan di rutan Polresta Barelang. Dalam persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 17 Juli 2025, Yusril Koto menyebut hanya fokus pada persidangan perkaranya.
“Saya fokus pada persidangan saya, upaya pembelaan saya,” kata Yusril Koto kepada media usai sidang.
Hari ini Yusril Koto menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi. Kuasa hukum Yusril Koto, Khoirul Akbar, menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Penegakan Hukum di Ruang Digital yang Sehat.
“Pada kasus ini pada saat Yusril ditangkap sampai proses pelimpahan, itu tidak ada restorative justice yang dilakukan penyidik,” kata Khoirul Akbar kepada media usai sidang.
Selain itu tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaktepatan penetapan locus delicti (tempat kejadian perkara), adanya uraian peristiwa yang saling bertentangan, serta penerapan pasal yang dianggap keliru dan tidak relevan terhadap isi konten yang dipermasalahkan.
Sidang nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena, dan didampingi hakim anggota Yuanne dan Feri Irawan ini, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi.
Sebelumnya Yusril Koto dilaporkan seseorang yang mengaku merasa dirugikan oleh unggahan video Yusril di media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, JPU mendakwa Yusril Koto dengan empat pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam sidang sebelumnya, Yusril Koto sempat menyebut ada pemerasan terhadap tahanan di rutan Polresta Barelang.
Baca: Yusril Koto Sebut Polresta Barelang Peras Tahanan
Namun, tudingan itu dibantah oleh Polresta Barelang setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan cctv saat Yusril Koto masih ditahan di rutan Polresta Barelang.
Baca: Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Tahanan
Kunjungi TikTok HMStimes.com



