Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Yusril Koto usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Berubah Kalem, Yusril Koto Sebut Fokus Sidang

17 Juli 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Yusril Koto tidak lagi menanggapi soal pemerasan tahanan di rutan Polresta Barelang. Dalam persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 17 Juli 2025, Yusril Koto menyebut hanya fokus pada persidangan perkaranya.

“Saya fokus pada persidangan saya, upaya pembelaan saya,” kata Yusril Koto kepada media usai sidang.

Hari ini Yusril Koto menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi. Kuasa hukum Yusril Koto, Khoirul Akbar, menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Penegakan Hukum di Ruang Digital yang Sehat.

Berita Lain

BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil di Beberapa Titik Lokasi

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

⁠BP Batam Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Kemarau Panjang

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

“Pada kasus ini pada saat Yusril ditangkap sampai proses pelimpahan, itu tidak ada restorative justice yang dilakukan penyidik,” kata Khoirul Akbar kepada media usai sidang.

Selain itu tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaktepatan penetapan locus delicti (tempat kejadian perkara), adanya uraian peristiwa yang saling bertentangan, serta penerapan pasal yang dianggap keliru dan tidak relevan terhadap isi konten yang dipermasalahkan.

Sidang nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena, dan didampingi hakim anggota Yuanne dan Feri Irawan ini, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi.

Sebelumnya Yusril Koto dilaporkan seseorang yang mengaku merasa dirugikan oleh unggahan video Yusril di media sosial.

Berdasarkan laporan tersebut, JPU mendakwa Yusril Koto dengan empat pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam sidang sebelumnya, Yusril Koto sempat menyebut ada pemerasan terhadap tahanan di rutan Polresta Barelang.

Baca: Yusril Koto Sebut Polresta Barelang Peras Tahanan

Namun, tudingan itu dibantah oleh Polresta Barelang setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan cctv saat Yusril Koto masih ditahan di rutan Polresta Barelang.

Baca: Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Tahanan

Kunjungi TikTok HMStimes.com

Berita Lain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Batam (Dok: Polresta Barelang)

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

15 Mei 2026
Ahmad Yusuf Ketua Tim Advokasi, Marjani (tengah) saat gelar  preskon didampingi Marjani (kanan) terkait gugatan ke KPK. (Foto: Ist./ RRI).

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS