Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan dari Bea Cukai, TNI AL, Polda Kepri, yang juga dihadiri Komisi III DPR RI dan perwakilan Kemenko Polhukam, merilis barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.115.130 gram di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin, 26 Mei 2025.
Dua ribu bungkus sabu di dalam 67 kardus ini ditemukan di dalam kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal Sea Dragon Tarawa pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.
Petugas juga mengamankan 6 awak kapal yang terdiri dari 4 WNI atas nama Fandi Ramdhani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiolan Samosir, dan dua warga negara Thailand atas nama Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara terduga pengendali penyeludupan narkotika dengan menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa, yang juga buronan kepolisian Thailand, atas nama Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan masih bertatus DPO internasional.
“BNN akan segera menerbitkan red notice dan menetapkannya sebagai DPO internasional untuk menjadi buronan internasional,” kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, kepada media.
Marthinus menyebut proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu kurang lebih 5 bulan, untuk melakukan analisa, penyelidikan, sampai dengan penangkapan.
Awalnya, BNN menerima informasi dari counterpart, bahwa ada sindikat narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Sindikat jaringan tersebut berencana akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam.
Direktorat Intelijen BNN bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai kemudian melakukan join analisis untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan kapal yang dimaksud yaitu kapal Sea Dragon Tarawa.
Lalu pada tanggal 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Tarawa yang dicurigai membawa narkotika sedang berlayar dari laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.
“Narkotika tersebut dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Filipina,” kata Marthinus.
Tim gabungan dari petugas BNN, Bea Cukai, Lantamal IV Batam, Polda Kepulauan Riau, serta BAIS kemudian menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang pada 22 Mei.
Menurut Marthinus, keberhasilan pengungkapan narkotika seberat lebih dari 2 ton ini dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk pembelian narkotika kurang lebih 5 triliun rupiah. Serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 8 juta jiwa atau hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta.



