Kamis, 13 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
CEO Lippo Group, James Riady membantah pihaknya terlibat sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. (Foto: Ist./ CNN Indonesia).

Boss Lippo Buka Suara Soal Sengketa Lahan 16 Ha yang Bikin Kesal JK

11 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group, James Riady membantah pihaknya terlibat sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar yang membuat kesal mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” ujar James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin, 10 November 2025.

Kendati demikian diakui perusahaannya adalah salah satu pemilik saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang menjadi salah satu pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan sengketa tersebut.

“Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD, di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” ujar James yang akran disapa Boss Lippo.

Berita Lain

Sebut Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim

Menteri Amran Copot Direktur di Kementerian Pertanian Saat Sidak di Subang

Kesaksian Proses BBM ‘Oplosan’ Yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Menperin: Relokasi Pabrik Tidak Masalah, Asal Tetap di NKRI

Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, setidaknya ada empat pihak terlibat pada kasus sengketa tanah yang membuat mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK) geram.

Menurut Nusron, perkara tanah seluas 16,4 di kawasan Tanjung Bunga, Makassar itu merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

Sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak mulai dari PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta dalam keterangan resmi, Minggu, 9 November 2025 lalu.

Dua Dasar Hak

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Namun, menteri Nusron menegaskan fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelasnya. (*)

Berita Lain

Klarifikasi istri polisi kepada media HMStimes. (Foto: HMS/ Gultom).

Istri Polisi FB Buka Suara, Sebut KP Coba Hancurkan Rumah Tangga dan Rendahkan Pekerjaannya

15 September 2025
Menteri ATR/BPN periode 2024-2029, Nusron Wahid. (Foto: Ist./ BPN Gresik).

Pemerintah Ambil Alih Tanah Bersertifikat, yang Dua Tahun Diterlantarkan

14 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS