Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Annar Salahuddin Sampetoding (baju putih) terdakwa atas kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Ist/ kompas.com).

Boss Sindikat Uang Palsu di Makasar, Ungkap Oknum Jaksa Peras Rp5 Miliar

28 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Terdakwa Boss Sindikat Uang Palsu, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan mengaku diperas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp5 miliar. Hal ini diungkapkan Annar Salahuddin si terdakwa saat menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Terdakwa yang dianggap boss dalam pembacaan pembelaaan setebal delapan halaman di hadapan majelis hakim menceritakan kronologi diperas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum, dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar, meminta uang sebesar Rp5 miliar, untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku permintaan Rp5 miliar tersebut tidak disanggupi. Hingga Selasa, 26 Agustus 2035, terdakwa juga membeberkan bahwa istrinya dijemput empat orang utusan mengaku dari JPU untuk mengklarifikasi permintaan uang Rp5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa pun tidak menyanggupi, sehingga JPU kembali meminta Rp1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati. “Sampai kemarin Selasa, 26 Agustus 2025 istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan rentut delapan tahun penjara, karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung usai sidang, demikian dikutip dari Kompas.com.

Berita Lain

KC Whoosh 2025 Layani 6,2 Juta Penumpang, Magnet Baru Wisatawan Dunia

BPOM Perintahkan Nestle Setop Distribusi Susu Formula

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

Akan Dilaporkan

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini. “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada, maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada pers.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni masing-masing hakim anggota.

Sedangkan JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Pemeriksaan kasus ini digelar setiap Rabu dan Jumat secara maraton dengan memeriksa 15 terdakwa dengan agenda sidang berbeda-beda.

Para terdakwa tersebut adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Kamarang Daeng Ngati serta Annar Salahuddin Sampetoding.

Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan publik, karena uang palsu ini diproduksi di dalam Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Sindikat ini diduga telah mencetak hingga triliunan rupiah uang palsu, dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.

Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna, lantaran bisa lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray. (*)

Berita Lain

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (rompi merah) saat memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Foto: Ist./BAYU PRATAMA S).

Cerita Saksi Kasus Chromebook Diberi Rp500 Juta dari Rekanan Penyedia Laptop

7 Januari 2026
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Foto: Ist./Wisnu Indra Kusuma).

Wali Kota Semarang Temui Nadiem di Hotel, Titip Tiga Pengusaha Terkait Kasus Chromebook

6 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS