Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Seorang petugas melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. (Foto: Ist./ finansial.bisnis.com).

BPJS Kesehatan Tetap Tidak Tanggung Biaya 21 Jenis Penyakit

3 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga bulan Juni 2025 tetap tidak menanggung 21 penyakit. BPJS yang merupakan asuransi pemerintah, bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.

Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.

Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berita Lain

Awal 2026, Mayoritas Bensin Impor Indonesia Berasal dari Singapura

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

Investor Kurang Tertarik Garap Jalan Tol Getaci, karena Traffic Rendah

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika, demikian dilansir finansial.bisnis.com.

Berikut Daftarnya

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa; 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik; 3. Perataan gigi seperti behel; 4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual; 5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  2. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat; 7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas; 8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran; 9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; 10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; 12. Alat kontrasepsi; 13. Perbekalan kesehatan rumah tangga; 14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan; 15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja; 17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta; 18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri; 19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial; 20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

Berita Lain

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (Foto: Ist./Dok. menpan.go.id).

Tiap WNI Lahir Bakal Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS

3 April 2026
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur. (Foto: Riaukepri.com).

Komisi IV DPRD Telusuri Belum Adanya Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Awal Bros Batuaji

27 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS