Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sertifikat tanah.(Foto: Ist./ KOMPAS.Com).

BPN: Girik Tanah Adat Tidak Berlaku Mulai 2026

25 Mei 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Girik atau surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat, tidak berlaku mulai 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arie Satya Dwipraja.

Selain girik, sertifikat tanah yang tidak termasuk SHM juga tidak termasuk bukti kepemilikan tanah.

Ia menambahkan, girik dan dokumen lainnya, seperti letter C, petuk D, dan landrente bukanlah dokumen formal yang berhubungan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.

Berita Lain

Komika Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja

KPK Amankan 13 Orang Terkait OTT di Ponorogo

Ceritera Plt. Gubernur Riau, Momen Abdul Wahid Ditangkap KPK di Kafe

ASN Otorita IKN Digembleng di (Puslatpur) Amborawang, Kodam VI/Mulawarman

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Dokumen-dokumen yang disebutin tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” ujar Arie dilansir Kompas.com, Minggu, 2 Februari 2025.

Sebelum Undang-Undang (UU) Pokok Agraria berlaku, kepemilikan atas tanah bekas adat dibuktikan lewat surat girik atau dokumen tertulis lainnya. Meski begitu, kepemilikan tanah secara sah hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.

Hal tersebut diatur dalam UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 yang selanjutnya dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Perlindungan Hukum

Dengan perubahan girik menjadi SHM, dokumen ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah.

SHM juga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah secara penuh dan diakui negara. Selain itu, surat tersebut tidak mempunyai batas waktu dan berlaku selama pemilik tanah masih hidup.

Bagi pemilik tanah yang ingin mengubah girik menjadi SHM, mereka perlu menyiapkan sejumlah berkas.

Berikut syaratnya: Surat penguasaan tanah sporadik; Surat riwayat tanah; Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat; KTP; KK; PBB; Surat kuasa jika diwakilkan.

Setelah surat keterangan hingga PBB lengkap, ikuti cara ubah girik jadi SHM berikut ini:

Datang ke kantor BPN pada hari dan jam kerja; Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, PBBM surat kuasa jika diwakilkan, atau dokumen lain yang dipersyaratkan.

Lakukan Pengukuran

Permohonan diajukan ke loket pendaftaran; Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah berdasarkan batas yang ditunjukkan oleh pemohon; BPN kemudian membuat dan mengesahkan hasil ukur tanah lewat sertifikat yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan atau pejabat terkait.

Langkah selanjutnya petugas gabungan dari BPN dan kelurahan melakukan penelitian data dan keabsahan tanah

Data yuridis permohonan akan diumumkan lebih dulu selama 60 hari di kelurahan dan BPN. Pengumuman data yuridis diumumkan untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain.

Jika tidak ada keberatan, surat keterangan hak atas tanah girik akan diterbitkan berupa surat keputusan (SK) Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah sesuai hasil ukur dalam surat ukur SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Pengambilan sertifikat bisa diambil sekitar enam bulan setelah proses dimulai. Namun, durasi mengurus sertifikat tidak dapat dipastikan karena tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi. (*)

Berita Lain

Suasana Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Mafia Sertifikat Tanah yang Beroperasi di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
(Foto: HMStimes./Holdan).

Polda Kepri Bongkar Sindikat Sertifikat Tanah Palsu, Kerugian Capai Rp16 Miliar

3 Juli 2025
Petugas (kiri) saat layani proses urus sertifikat tanah. (Foto: Ist./Dok Kementerian ATR/BPN).

Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997 Harus Diperbarui

3 April 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS