BATAM – Sunarso (51 tahun) divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta, dengan tambahan penjara 3 bulan apabila tidak dibayar, oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian dan Irfan Lubis menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi masa terdakwa ditahan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata hakim Verdian, membacakan amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim menyebut Sunarso terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mendengar putusan itu Sunarso menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia. Karena saya sudah tua,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada pertengahan Mei 2025. Saat itu cuaca sedang gerimis. Korban yang masih berusia 8 tahun sedang berjalan menuju warung.
Sunarso yang melihat korban jalan tanpa payung memanggil korban untuk berteduh di depan masjid. Ia mengajak korban berbincang lalu melancarkan aksi cabulnya.
Korban diberi uang Rp5 ribu dan diancam agar tidak mengadukan kejadian itu kepada orang tua korban.
Namun, korban menangis sambil berjalan ke warung. Pemilik warung curiga dan langsung menghampiri Sunarso dan menanyainya, hingga akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.