Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sunarso (51 tahun), usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025. (HMS/Flavia Donella Bangun).

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 51 Tahun Dipidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

16 September 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sunarso (51 tahun) divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta, dengan tambahan penjara 3 bulan apabila tidak dibayar, oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian dan Irfan Lubis menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi masa terdakwa ditahan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata hakim Verdian, membacakan amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim menyebut Sunarso terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lain

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

AirAsia Buka Rute Baru Batam-Kuala Lumpur

Prediksi Cuaca Batam 14 Maret 2026, Hujan Ringan dan Berawan

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

Mendengar putusan itu Sunarso menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia. Karena saya sudah tua,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada pertengahan Mei 2025. Saat itu cuaca sedang gerimis. Korban yang masih berusia 8 tahun sedang berjalan menuju warung.

Sunarso yang melihat korban jalan tanpa payung memanggil korban untuk berteduh di depan masjid. Ia mengajak korban berbincang lalu melancarkan aksi cabulnya.

Korban diberi uang Rp5 ribu dan diancam agar tidak mengadukan kejadian itu kepada orang tua korban. 

Namun, korban menangis sambil berjalan ke warung. Pemilik warung curiga dan langsung menghampiri Sunarso dan menanyainya, hingga akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berita Lain

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Tegaskan Kapal Sea Dragon Dirampas Negara

10 Maret 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dituntut Hukuman Mati, Tiga WNI Kasus Sabu 1,9 Ton Sabu Akan Jalani Sidang Putusan di Batam

9 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS