Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pramusaji yang menganiaya CJS di Bengkong Indah. (Foto: HMS./ Gultom).

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

28 November 2025
Pahala Gultom Pahala Gultom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Polsek Bengkong menangkap AS, seorang pramusaji, yang diduga menganiaya CJS, 27 tahun, di rumah mereka di Kelurahan Bengkong Indah. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban melapor ke polisi sehari kemudian karena luka yang dialaminya cukup serius.

Masalah ini bermula dari pertengkaran di tempat kerja. Korban cemburu karena pelaku diduga dekat dengan rekan kerjanya. Untuk menghindari keributan, korban memilih pulang lebih dulu sehingga situasi sempat mereda.

Namun tidak lama setelah korban tiba di rumah, pelaku menyusul. Pertengkaran kembali terjadi di kamar dan suasana semakin memanas. Keduanya tidak menemukan jalan keluar atas masalah tersebut.

Keesokan paginya, saat korban membangunkan pelaku untuk makan, pelaku diduga langsung mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada bibir, patah gigi bawah, dan sakit pada bagian leher.

Berita Lain

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Merasa terancam dan terluka, korban melapor ke SPKT Polsek Bengkong. Setelah itu, Unit Reskrim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan. Polisi juga mendapatkan hasil visum dari RS Awal Bros yang memperkuat laporan korban.

Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi menerima informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos di Bengkong Indah. Tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menjerat AS dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, mengapresiasi kecepatan timnya dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Yuli menegaskan.

Berita Lain

Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Periksa Tiga Pramusaji Diduga Rusak Segel Rumah Dinas Gubernur Riau

18 November 2025
Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. (Foto: Polsek Bengkong).

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

26 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS