Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rilis Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam merilis 174 penindakan dan barang bukti selama periode 1 Agustus hingga 7 September 2025 di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis, 11 September 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Dari Ekspor 22 Ton Pasir Ilegal hingga Penyeludupan Barang Bekas, Bea Cukai Batam Catat 174 Penindakan dalam 38 Hari

11 September 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam merilis 174 hasil penindakan sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025, di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis, 11 September 2025.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyebut sejak dibentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025, Bea Cukai Batam semakin memperkuat peran di bidang pengawasan.

“Hasilnya, selama periode ini Bea Cukai Batam  menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” jelas Muhtadi.

Dalam pengawasan laut, Satgas Patroli Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi berhasil menghasilkan 22 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Berita Lain

Program Kepri Terang, Ansar: Sudah 99,87 Persen

Kunker Wapres Gibran ke Batam, Gubernur Kepri Harap Bintan dan Karimun Diberi Status Kawasan FTZ seperti Batam

Potongan Swasta Besar, Driver Online Batam Minta Aplikasi Pemerintah ke Gibran

Ketemu Gibran, Ratusan Driver Online Batam Dapat Sembako dan Uang Rp400 Ribu

Salah satunya adalah penindakan terhadap KM Maju Berkembang pada 27 Agustus 2025 di Laut Natuna. Kapal ini kedapatan mengangkut 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung dengan tujuan Thailand tanpa dokumen kepabeanan. MF, nahkoda kapal, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penindakan terhadap KM Leffindo Jaya 10 pada 4 September 2025 di Teluk Nenek. Kapal ini mengangkut kurang lebih 856 koli barang campuran kondisi baru dan bekas berupa pakaian, sepatu, tas, earphone, dan barang lainnya menuju Tanjung Buton tanpa dokumen kepabeanan. ES, nahkoda kapal, ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sedang dalam tahap penyidikan.

Barang bukti tas tanpa dokumen kepabeanan yang dirilis Bea Cukai Batam, Kamis, 11 September 2025.

Di bidang pengawasan pelabuhan kargo, Bea Cukai Batam mencatat 59 SBP dari arus barang impor maupun ekspor.

Pada jalur impor, ditemukan sejumlah barang larangan dan pembatasan seperti kasur dan furnitur bekas, lampu LED, perkakas, tas, garmen, dan sparepart kendaraan dengan modus perubahan klasifikasi untuk menghindari larangan. Seluruh barang dikuasai negara.

Sementara pada jalur ekspor, penindakan dilakukan pada 4 Agustus 2025 terhadap barang yang diberitahukan sebagai stick bamboo namun hasil pemeriksaan menunjukkan merupakan rotan inti berbagai jenis.

Nilai barang diestimasikan senilai 260 juta Rupiah. Modus yang digunakan berupa penggantian kontainer dan penyamaran klasifikasi untuk menghindari larangan ekspor. Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan.

Pada pengawasan barang penumpang, tercatat 45 penindakan terhadap berbagai komoditi seperti ballpress, uang tunai, handphone, produk perikanan, hingga barang larangan lainnya di pelabuhan domestik/internasional, terminal Ro-Ro, dan Bandara Hang Nadim.

Salah satunya adalah penindakan 339 paket barang kiriman melalui kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur yang diselundupkan dengan modus mobil pribadi. Kemudian 8 penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas di beberapa pelabuhan internasional dengan total Rp1,45 miliar. Dari jumlah tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp145 juta.

Bea Cukai Batam juga menggagalkan 6 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sepanjang periode ini. Barang buktinya yakni 1.219,9 gram sabu, 19 butir ekstasi, 1.062 gram ganja, serta 333 butir obat terlarang.

Salah satunya adalah penindakan 920 gram ganja pada 13 Agustus 2025 di TPS Dharma Bandar Mandala dengan modus penyembunyian dalam lipatan kain. Selain itu ada juga penindakan sabu seberat 1 kg di Bandara Hang Nadim pada 5 September 2025 dengan modus penyembunyian dalam koper bagasi berkompartemen palsu. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau.

Dalam pengawasan Barang Kena Cukai ilegal, Bea Cukai Batam menghasilkan 39 penindakan yang terdiri dari 37 kasus hasil tembakau dan 2 kasus minuman mengandung etil alkohol. Dari penindakan tersebut, diamankan 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 1.150 botol atau 840 liter MMEA.

Salah satunya penindakan truk pengangkut rokok ilegal sejumlah 4,76 juta batang di kawasan Marina City dengan estimasi kerugian negara Rp4,3 miliar. Kemudian penindakan mobil pengangkut MMEA ilegal di Lubuk Baja dengan barang bukti 836,5 liter MMEA dan tindak lanjut berupa ultimum remedium sebesar Rp326 juta.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga melakukan tiga penindakan terhadap barang kiriman pos yang berisi aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre.

Secara keseluruhan, selama periode 1 Agustus hingga 7 September 2025 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp22,7 miliar serta menyelamatkan potensi penerimaan negara atau kerugian negara sebesar Rp15,8 miliar.

Berita Lain

Marak beredar rokok ilegal merk PSG di Kota Batam. (Foto: Istimewa).

Batam Surga Peredaran Rokok Ilegal Non Cukai, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata!

10 September 2025
Salah satu jenis sepeda motor Royal Enfield. (Foto: Ist./ espos.id).

BC Tanjung Priok Lelang Motor ‘Royal Enfield’ Mulai Harga Rp31 Juta/Unit

17 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS