BATAM – Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit I Satres Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, atas perkara penyisihan barang bukti narkotika.
Keduanya dianggap sebagai aktor intelektual dalam penyisihan narkotika jenis sabu pada Juni 2024 lalu.
“Pertimbangannya Kasat sama Kanit ini kan punya kuasa untuk mengiayakan atau tidak mengiayakan. Jadi kita pandang sebagai aktor intelektualnya,” kata Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Kepri sekaligus hakim anggota dalam perkara ini, ketika dikonfirmasi HMS via telepon, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sementara 8 mantan polisi lainnya yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Rahmadi, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan ini sama seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dua sipil yang terlibat dalam perkara ini yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Putusan untuk Zulkifli Simanjuntak masih sama seperti putusan PN Batam.
Sementara putusan untuk Aziz Martua Siregar naik dari sebelumnya dijatuhi pidana penjara 13 tahun di PN Batam. PN Batam memberikan hukuman ringan karena Aziz dianggap membantu membongkar peran terdakwa lain dalam perkara ini. Namun, Pengadilan Tinggi Kepri punya pertimbangan lain.
“Naik karena saat ini juga menjalani hukuman narkotika dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama,” kata Priyanto.
Sebelumnya 10 polisi Satres Narkoba Polresta Barelang tersandung skandal narkotika setelah menyisihkan 9 kilogram barang bukti sabu.
Kesepuluhnya kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh PN Batam. Satria Nanda sebelumnya masih mengajukan banding atas PTDH tersebut, tapi belum diketahui hasilnya.
HMS juga masih berupaya mencari informasi terkait upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan kesepuluh mantan polisi ini.



