Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Semenisasi jalan di area SMK N 9 Batam tidak sesuai standar teknis konstruksi. (Foto: Dok. pribadi).

Proyek Semenisasi Jalan Menuju SMKN 9 Batam Tidak Sesuai Standar Konstruksi

18 Oktober 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Berita Lain

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

‎BATAM – Pekerjaan proyek semenisasi jalan masuk menuju Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam yang dikerjakan oleh CV. Dua Putra Gemilang Optima dengan konsultan pengawas CV. Sayid Utama Jaya, kini menjadi sorotan warga.
‎
‎Proyek dengan nomor kontrak 348/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025 senilai Rp689.293.688,00 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis konstruksi.
‎
‎Pantauan tim media di lapangan, kontraktor terlihat melakukan proses pengecoran meski kondisi medan jalan masih berlumpur parah, tanpa adanya tahapan pengerasan dasar jalan menggunakan material bauksit atau compacting sebagaimana mestinya dalam pekerjaan semenisasi.
‎
‎Akibatnya, truk molen pengangkut beton readymix sempat terperosok ke dalam lumpur saat menuangkan campuran cor di lokasi proyek. Insiden itu sontak menjadi tontonan warga sekitar dan menyebabkan arus lalu lintas di sekitar Tanjung Piayu sempat tersendat.
‎
‎Salah satu warga, Bilmar Sinaga, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut merasa prihatin atas pelaksanaan proyek pemerintah itu.
‎
‎“Miris lihatnya. Masa kondisi jalan masih berlumpur seperti ini dipaksa dicor. Tanpa bauksit, tanpa pengerasan, cuma lumpur saja,” ujarnya kesal, Sabtu, 18 Oktober 2025.
‎
‎Diduga kuat, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengikuti ketentuan teknis dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
‎
‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kaidah teknis dan mutu yang dipersyaratkan.
‎
‎Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 86 yang mengatur sanksi administratif dan pidana terhadap pelaksana yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik proyek. Sementara itu, pihak Kepala Sekolah SMKN 9 Batam belum dapat dikonfirmasi terkait proyek yang berlokasi di depan area sekolah tersebut.
‎
‎Warga berharap Disperkim Provinsi Kepri segera melakukan pengecekan dan audit lapangan, agar kualitas proyek yang dibiayai dari APBD Tahun 2025 tersebut tidak merugikan masyarakat dan negara

Berita Lain

Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo - DAM Mukakuning). (Foto: Humas BP).

BP Batam Bangun Infrastruktur Jalan Strategis Tahun 2026

8 Januari 2026
PT Hutama Karya (Persero) mencatat sepanjang Semester I 2025, trafik kendaraan yang melintas di Jalan Tol Hutama Karya mencapai lebih dari 250.000 kendaraan per hari pada seluruh ruas jalan tol yang dikelola, dengan pertumbuhan sebesar 7,6% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 (YoY). Salah satu ruas jalan tol yang dibangun Hutama Karya. (Foto: Ist./dok.hutama karya).

Sembilan Jalan Tol Dibuka 2026, Urat Nadi Baru Pengubah Ekonomi Daerah

5 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS