Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Para pejabat Kemnaker jadi tersangka kasus pemerasan (rompi oranye) saat dipertontonkan kepada pers di Gedung KPK. (Foto: Ist./ CNN Indonesia).

Diduga Terima Rp69 M, LHKPN Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Hanya Rp3,9 M

25 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Irvian Bobby Mahendro Putro, hanya melaporkan harta kekayaan ke KPK senilai Rp3,9 miliar.

Irvian tidak taat melapor LHKPN. Angka Rp3,9 miliar tersebut, merupakan laporan tanggal 2 Maret 2022, demikian dikutip dari cnnindonesia.com.

Jumlah itu sangat jauh dari apa yang ditemukan KPK. Sejak tahun 2019 hingga 2025, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irvian mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000.

Berita Lain

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

Tinjau Kesiapan IKN, MenPAN-RB Pastikan ASN Nyaman dan Bekerja Efisien

Pimpinan Komisi-I DPR Dukung Kesiapan Pemerintah Kirim 8.000 TNI ke Gaza

Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp335.000.000.

Ada harta bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp3.905.374.068.

Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.

Pada tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp2.073.377.130 ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp1.950.852.395.

Dugaan Pemerasan

Irvian bersama 10 orang lainnya termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, terkait pengurusan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi.

Proses hukum tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Termasuk 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.

Tersangka Lain

Selain Irvian dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK ialah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati;

Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto.

Kemudian Subkoordinator Sekarsari, Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (*)

Berita Lain

Konperensi pers Operasi Tangkap Tangan Ketua PN Depok (Foto: Ist./ detikcom).

KPK: Ketua PN Depok Minta Rp1 M Bantu Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

7 Februari 2026
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan jubir KPK Budi Prasetyo (kanan). (Foto: Ist./ YouTube KPK).

KPK OTT Hakim di Pengadilan Negeri Depok – Jabar

6 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS