Kamis, 19 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana persidangan Sukot dkk di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: HMStimes.com./ Flavia Donella Bangun).

Dijanjikan Kerja ke Australia, 3 WNA Bangladesh Berakhir di Masjid Baiturrahman Batam

19 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Tiga warga negara Bangladesh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 19 Juni 2025. Ketiganya yakni Sukot, Faruk, dan Sumon Mia. Mereka diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati jalur resmi.

Selama ini Sukot dkk bekerja di Malaysia. Kemudian mereka diajak bekerja ke Australia dengan dipungut biaya 10 ribu ringgit oleh agen. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia dengan kapal besar.

Namun, mereka malah diajak ke pelabuhan tikus di Malaysia di tengah malam, menaiki kapal kecil, dan mendarat di pelabuhan tikus lain di Pekanbaru.

“Kami lewat hutan-hutan, naik kapal kecil,” kata Faruk dalam bahasa Bangladesh yang kemudian diterjemahkan oleh penerjemah yang telah mengambil sumpah di depan hakim.

Berita Lain

Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kawasan Tembesi, Polsek Sagulung Amankan Empat Pelaku

Sinergi Pembangunan Berkelanjutan, BP Batam dan Pushidrosal Sepakat Tingkatkan Koordinasi

Ekonomi Batam Jadi Motor Utama Pertumbuhan Daerah Kepulauan Riau

Disomasi, Batamnews Beri Hak Jawab kepada A Kau Hollywood

Di Pekanbaru mereka bertemu Abi, seorang supir yang menjanjikan akan memesan tiket agar mereka kembali ke Malaysia. Mereka dimintai uang Rp27 juta, tapi malah mendarat ke Pelabuhan Sekupang, Batam.

Sesampainya di Batam, mereka menelepon Abi. Tapi nomor Abi sudah tidak bisa dihubungi. Mereka kemudian menghubungi nomor dari sebuah kartu nama yang ditemukan Sukot dkk saat menginap di rumah Abi.

Pemilik nomor sempat mengangkat, katanya akan ada orang lain yang mengarahkan mereka di Batam. Namun, saat dihubungi kembali, nomor itu sudah tidak aktif.

Sukot dkk akhirnya memesan taksi dan diantar ke Pelabuhan Batam Center. Tetapi karena sudah malam, pelabuhan sudah tutup sehingga mereka diantar untuk menginap ke Masjid Agung Raja Hamidah Batam Center. Di sana mereka bertemu orang Tamil dan menceritakan kejadian yang mereka alami.

“Katanya nggak akan bisa lewat pelabuhan ini. Jadi kami kembali ke Sekupang naik bus,” kata Sukot.

Mereka akhirnya naik bus dan berhenti di Masjid Baiturrahman, Sekupang, hingga diamankan petugas imigrasi Batam.

Hari ini Sukot dkk menjalani sidang pertama hingga pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya, menghadirkan dua saksi dari Kantor Imigrasi Batam.

Sidang tuntutan akan dilanjutkan besok, Jumat, 20 Juni 2025.

Berita Lain

Proses evakuasi kedua korban dari Tangki Kapal Tongkang Pratama 5 di Bintan, Minggu, 8 Juni 2025. (Foto: BPBD Bintan).

Dua pekerja di Bintan yang Terjebak di Tangki Kapal Selamat

9 Juni 2025
Shigit Sarwo Edhi (baju merah) saat selesai mendengarkan putusan pidana penjara seumur hidup majelis hakim PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.

Shigit Sarwo Edhi Divonis Pidana Seumur Hidup

5 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS