NATUNA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi Desa Sepempang tepatnya di Desa Teluk Baruk yakni tempat perkumpulan Rukun Nelayan Sepempang Sejahtera, Jumat, 26 September 2025 pagi.
Kedatangan DPMPTSP adalah sekaligus mendata para nelayan yang berada di Desa Sepempang dan membuat surat Nomor Induk Berusaha khusus untuk nelayan sepempang bagi yang mau memiliki usaha atau bagi nelayan yang kekurangan modal usa kemudian ingin mengajukan pinjaman ke Bank atau koprasi bisa menunjukkan Nomor Izin Usaha (NIB) yang telah di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena ini sudah terdata langsung di Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi kemudahan para nelayan dalam pengurusan surat Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi nelayan dan pengusaha perikanan.
“Program ini merupakan ide dari kami Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna itu sendiri”, ungkap Ibu Hamida Wati sebagai penata pada Dinas PTSP Natuna.
Ketua BPD Sepempang memberikan apresiasi kepada Dinas PTSP Natuna telah meluangkan waktu kerjanya kepada Nelayan Sepempang untuk menjemput bola dalam pengurusan surat Nomor Izin Usaha (NIB) ini sebab dengan adanya pelayanan seperti ini kami nelayan tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus surat tersebut, ungkap Pardi.
Sebab nelayan ini waktunya hanya sedikit di darat karena mereka berhari hari dilaut tak sempat untuk mrngurus NIB ini punkas Pardi yang juga sebagai anggota Nelayan Desa Sepempang.



