JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Desember 2025 dikutip detik.com.
Sudirman enggan menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaannya tadi. Dia hanya menyebut dimintai keterangan oleh penyidik dalam atribusinya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2009.
“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya.
Lima Jam
Dia menyebut pemeriksaan oleh Kejagung berlangsung selama lima jam. Sudirman Said memastikan mendukung penegakan hukum yang tengah berproses di kejaksaan.
“Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” jelasnya.
Sebagai informasi, Petral sendiri dibubarkan pada 2015. Pembubaran Petral dilakukan saat Sudirman Said menjabat Menteri ESDM.
Mafia Migas
Saat ditanya apakah keterangan yang turut diberikannya kepada Kejagung terkait pembubaran Petral, Sudirman tak menjelaskan rinci. Dia hanya mengatakan praktik mafia sektor migas berjalan cukup lama.
“Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik. Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda. (*)



