BATAM – Di balik meriahnya Bhakti Bhayangkara Rempang Expedition 2025 yang diadakan Polda Kepri, Sabtu, 19 Juli 2025 lalu, ada sejumlah warga Rempang yang menyerukan nestapa.
Mereka adalah warga Rempang yang masih memilih bertahan dan menolak direlokasi ke pemukiman Tanjung Banun. Sejak pagi, mereka sudah membentangkan spanduk-spanduk penolakan di bawah gapura bertuliskan “Selamat Datang di Kelurahan Sembulang, Galang, Kota Batam”.
Gapura ini adalah pintu masuk menuju Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, tempat Polda Kepri menanam 1.150 batang tanaman dan diklaim sebagai Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang. (Baca: Polda Kepri Bagikan 500 Paket Sembako di Tanjung Banun)

Sambil membentangkan spanduk bertuliskan penolakan relokasi, warga dari berbagai kampung ini menuntut janji kampanye Amsakar Achmad untuk melegalkan kampung tua. Warga juga menolak Rempang dijadikan taman buru.
“Kami masyarakat Rempang tetap menolak keras relokasi dan transmigrasi lokal. Kepada Bapak Walikota, Bapak Amsakar Ahmad, kami menagih janji kampanye bapak yang ingin melegalkan kampung tua. Sungai Raya dan Sungai Buluh ini kampung, bukan hutan taman buru! Tolak relokasi!” teriak seorang orator.
M. Aris, salah satu tokoh masyarakat di Rempang, menyebut selama ini warga tidak mengetahui adanya taman buru di Rempang.
“Kalau disosialisasikan dengan jelas, masyarakat kan paham. Tapi jangan hanya sosialisasi. Kasih pembatas, kasih pemberitahuan. ‘Ini hutan buruh, jangan digarap. Ini hutan konservasi, ini efeknya.’ Dan peruntukan-peruntukannya dikasihtau ke masyarakat bawah,” kata Aris.

Aris menyebut adanya papan pemberitahuan bertuliskan “Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang” membuat warga yang masih bertahan khawatir. Pasalnya, tidak hanya kebun garapan warga, kampung yang menurut warga sudah nenek moyang mereka huni sejak zaman Kesultanan Riau Lingga itu pun ikut ditetapkan sebagai hutan.
“Yang ditakutkan warga yang sudah terjadi kemarin-kemarin. Penggusuran, segala macam,” ujar Aris.
Penetapan Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang diwakili Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, yang hadir dalam acara menanam pohon yang dihelat Polda Kepri menyebut bahwa taman buru di Pulau Rempang ditetapkan pada tahun 2023.
“Taman buru ini ditunjuk tahun 1986 dan ditetapkan pada tahun 2023 dengan luas 2.650,24 hektare. Yang mana kita ketahui bahwa berseberangan dengan Kawasan taman buru adalah hutan lindung,” katanya.

Hari itu Polda Kepri menanam 1.150 batang tanaman dari jenis Meranti, Beringin, MPTS (Multi Purpose Tree Species) dan tanaman kehutanan lainnya di Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang. Kegiatan ini diikuti Forkopimda Kepri, Walikota dan Wakil Walikota Batam, perwakilan Kementerian, BBKSDA Riau, TNI, BP Batam, tokoh masyarakat, serta komunitas pencinta alam.
Penelusuran HMS, Taman Buru Pulau Rempang ditunjuk berdasarkan SK Menhut No.357/Kpts-II/1986 Tanggal 29 September 1986 dengan luas kawasan 16.000 hektare. Secara geografis, Taman Buru Pulau Rempang terletak di 0o47’ – 0o57’LU dan 104o05’ – 104o16’BT. Kawasan ini berada di Kecamatan Galang, Kota Batam. (Sumber: Taman Buru Pulau Rempang)
Kemudian ada juga SK No 272/2018, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Rempang ke dalam beberapa kawasan hutan. Yakni hutan produksi konversi seluas 8.924 hektare; hutan lindung seluas 5.608 hektare; hutan produksi seluas 221 hektare; hutan produksi terbatas seluas 262 hektare; taman buru seluas 2.642 hektare; dan area penggunaan lain seluas 4.274 hektare. (Sumber: Proyek Rempang Eco City: Prahara Daerah Surga Investasi)
Jika dibandingkan dengan laporan perwakilan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), ada perbedaan luas taman buru sekitar 8,24 hektare di Pulau Rempang.
Hingga laporan ini diterbitkan, HMS belum menemukan peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2023, tentang luas taman buru di Pulau Rempang.
Janji Kampanye Amsakar
Warga Rempang juga menagih janji kampanye Amsakar Achmad untuk melegalkan kampung tua di Rempang. Namun, sejak terpilih menjadi Walikota Batam, Amsakar belum pernah secara gamblang menyatakan sikapnya terhadap warga yang tidak bersedia direlokasi.
Saat menghadiri pembagian 500 paket sembako di Tanjung Banun oleh Polda Kepri, Amsakar menghimbau warga Tanjung Banun untuk percaya kepada pemerintah soal pembangunan.

“Kalau pemerintah sudah berkomitmen untuk melaksanakan sejumlah agenda, insyaalah bapak dan ibu, agenda itu pasti akan kita laksanakan,” kata Amsakar.
“‘Nanti barang ini jadi atau tidak, jadi atau tidak’. Bolak-balik kita ngurusnya, bapak ibu, di kementerian sana. Hari ini saya sampaikan Tanjung Banun ini akan menjadi pemukiman yang hebat,” lanjutnya.
Di sana, Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyebut akan membangun dan memberikan sejumlah fasilitas kepada warga Tanjung Banun. Seperti dermaga, alat tangkap ikan, SD dan SMP, serta tambahan hunian baru. (Baca: Amsakar Sebut akan Bangun Dermaga di Tanjung Banun)



