Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah). (Foto: Ist./detik.com).

Dirut Bulog Dan Irjen Kementan Akan Mundur Dari Dinas Aktif Militer

14 Maret 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy dan Inspektur Jenderal (Irjen Kementrian Pertanian – Kementan ) Mayjen TNI Irham Waroihan masih aktif di dinas militer.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan kedua perwira tinggi aktif itu akan mundur dari dinas TNI. “Ya, harus menunggu mundur, mundur, nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 dilansir detik.com.

Sementara itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak sudah buka suara mengenai status Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan yang masih aktif di militer.

Ia menyerahkan status keduanya kepada hasil revisi Undang-Undang TNI.

Berita Lain

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

Wajib Parkir di Himbara, Purbaya Bakal Copot Direksi BUMN yang Akali DHE

Sikap PDIP Tentang Pilkada Oleh DPRD Akan Dibahas Dalam Rakernas

SKK Migas Umumkan Penemuan Gas Signifikan di Sumur Konta-1 Dir, Kalimantan Timur

“Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar,” kata Maruli di lokasi yang sama.

Ditegaskan posisi anggota TNI aktif di Kementerian Pertanian dan Perum Bulog tergantung revisi UU TNI. Jika revisinya harus pensiun, menurut dia, prajurit aktif di kementerian atau lembaga itu pun harus mundur.

“Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi,” Maruli menegaskan.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, diatur hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki TNI aktif.

Berikut ini 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dinas:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara;
  2. Pertahanan Negara;
  3. Sekretaris Militer Presiden;
  4. Inteligen Negara;
  5. Sandi Negara;
  6. Lemhannas;
  7. Dewan Pertahanan Nasional;
  8. SAR Nasional;
  9. Narkotika Nasional;
  10. Kelautan dan Perikanan. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS