Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist./ tempo.co).

Dirut PT Djarum Masuk Daftar Cekal Berpergian ke Luar Negeri

21 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, masuk dalam daftar cekal. Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri, guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan, cekal berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut tercatat berasal dari Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 guna penyidikan kasus korupsi.

Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP), Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan, I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kamis, 20 November 2025 dilansir tempo.co.

Berita Lain

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

Menurutnya, permohonan cekal diajukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak. Anang belum bersedia menjelaskan detil perkara itu.

Sedangjan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” katanya.

Menurut dia, permohonan cekal berasal dari Kejaksaan.

Tidak Mengetahui

Dalam pada itu PT Djarum mengatakan tidak mengetahui sebelumnya bahwa nama Victor masuk daftar cegah tersebut. “Mengenai hal tersebut saya baru mengetahuinya berdasarkan informasi dari Anda,” kata Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan.

Victor Rachmat Hartono merupakan putra sulung Budi Hartono salah seorang terkaya di Infonesia.

Ia menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999. Selain itu juga memegang posisi Presiden Direktur di lini filantropi untuk program tanggung jawab sosial Grup Djarum, yakni Djarum Foundation.

Belum ada penetapan tersangka di kasus ini.

Anang sebelumnya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah saksi telah diperiksa. Kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Ken. (*)

Berita Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih (Foto: Ist./ kompas.com).

KPK : Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp100 Miliar

10 Januari 2026
Pengecekan aset rampasan dari kasus Harvey Moeis. (Foto: Ist./dok. Kejagung).

Kejagung Segera Lelang Rolls-Royce hingga Porsche Harvey Moeis

9 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS