JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, masuk dalam daftar cekal. Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri, guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan, cekal berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut tercatat berasal dari Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 guna penyidikan kasus korupsi.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP), Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan, I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kamis, 20 November 2025 dilansir tempo.co.
Menurutnya, permohonan cekal diajukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak. Anang belum bersedia menjelaskan detil perkara itu.
Sedangjan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” katanya.
Menurut dia, permohonan cekal berasal dari Kejaksaan.
Tidak Mengetahui
Dalam pada itu PT Djarum mengatakan tidak mengetahui sebelumnya bahwa nama Victor masuk daftar cegah tersebut. “Mengenai hal tersebut saya baru mengetahuinya berdasarkan informasi dari Anda,” kata Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan.
Victor Rachmat Hartono merupakan putra sulung Budi Hartono salah seorang terkaya di Infonesia.
Ia menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999. Selain itu juga memegang posisi Presiden Direktur di lini filantropi untuk program tanggung jawab sosial Grup Djarum, yakni Djarum Foundation.
Belum ada penetapan tersangka di kasus ini.
Anang sebelumnya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah saksi telah diperiksa. Kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Ken. (*)



