Kamis, 19 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad (jas abu-abu) bersama Sekretaris AJI Batam, Muhammad Islahuddin (kaos hitam), dan tim kuasa hukum Batamnews, Filemon Halawa dkk, saat konferensi pers di kantor Batamnews, Selasa, 17 Juni 2025. (Foto: HMStimes./ Flavia Donella Bangun).

Disomasi, Batamnews Beri Hak Jawab kepada A Kau Hollywood

18 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Media online Batamnews memberikan hak jawab kepada A Kau Hollywood, Selasa, 17 Juni 2025.

“Dengan itikad baik kami menyampaikan apresiasi. Silakan datang 3 kali 24 jam, kami tunggu. Apakah di dapur redaksi atau ke kantor kami dikirim surat, terserah. Yang pasti kalau tidak ada 3 kali 24 jam, berarti tidak menggunakan hak,” kata Filemon Halawa, kuasa hukum Batamnews kepada awak media, di kantor Batamnews, Jalan Engku Putri, Batam Center.

Hak jawab ini diberikan untuk membalas somasi yang dikirim tim kuasa hukum A Kau Hollywood pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Dalam somasinya, Fadlan, selaku kuasa hukum Suwanda alias A Kau Hollywood menyampaikan keberatannya karena menganggap Batamnews telah mem-framing kliennya sedemikian rupa pada berita berjudul “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”. Framing tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap A Kau Hollywood dan dianggap sudah menjurus kepada pencemaran nama baik.

Berita Lain

Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kawasan Tembesi, Polsek Sagulung Amankan Empat Pelaku

Sinergi Pembangunan Berkelanjutan, BP Batam dan Pushidrosal Sepakat Tingkatkan Koordinasi

Ekonomi Batam Jadi Motor Utama Pertumbuhan Daerah Kepulauan Riau

Satlantas Polresta Barelang Tindak Lanjuti Laporan Laka Lantas melalui Layanan 110

Fadlan juga menyoroti perbedaan isi berita pada website dan konten sosial media Batamnews. Menurutnya media sosial bukan produk jurnalistik, sehingga dapat dijerat UU ITE.

Batamnews juga tidak melakukan prinsip cover both sides atau keberimbangan dan menempatkan posisi A Kau Hollywood sebagai sosok yang rentan ditempatkan pada nilai-nilai negatif, sehingga menjadi pusat perhatian dan perbincangan banyak orang.

A Kau Hollywood melalui kuasa hukumnya meminta Pimpinan Redaksi Batamnews untuk melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (11), Pasal 1 angka (12), pasal 1 angka (13), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Batamnews juga diminta membuat permintaan maaf atas pemberitaan yang sudah timbul serta ditayangkan pada platform media sosial Batamnews, paling lambat 3 kali 24 jam sejak somasi dilayangkan.

Jika tidak menanggapi somasi tersebut, maka kuasa hukum A Kau Hollywood akan melakukan upaya hukum tegas. Termasuk laporan kepada Dewan Pers dan Kepolisian atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Batamnews.co.id menerbitkan berita berjudul “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau” pada Sabtu, 14 Juni 2025 sore.

“Akau disebut-sebut sebagai sosok yang cukup dikenal di lingkungan hiburan malam Batam. Ia dikabarkan memiliki sejumlah gelanggang permainan (gelper) di kota ini. Meski belum dapat dipastikan secara resmi, keterlibatannya dalam proses perdamaian ini memicu sorotan publik,” tulis Batamnews dalam beritanya.

Media online di bawah naungan PT Batam Media Siber ini juga membuat konten media sosial terkait berita ini di akun TikTok @batamnews dan Instagram @batamnewsonline miliknya.

Konten Sosial Media Termasuk Produk Jurnalistik

Kuasa hukum Batamnews, Filemon Halawa, menyebut konten di akun media sosial Batamnews dan berita pada website merupakan satu kesatuan. Menurutnya, konten di akun media sosial yang sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga tidak dapat dijerat lewat UU ITE.

“Perusahaan pers klien kami selain mengelola Batamnews.co.id juga mengelola akun media sosial. Jadi ini juga merupakan produk jurnalistik karena satu kesatuan. Tidak bisa dipisahkan,” Kata Filemon Halawa.

Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad, menyebut perbedaan isi berita antara website dan konten media sosial dipengaruhi oleh panjangnya berita, sehingga Batamnews hanya menyampaikan poin-poin penting pada akun media sosial mereka. Selain itu terdapat pengembangan informasi setelah berita diterbitkan di website, sehingga nama Akau di website berubah menjadi Akau Hollywood di akun sosial media Batamnews.

Zuhri Muhammad juga mempertanyakan bagian mana dari isi berita mereka yang tidak disetujui atau perlu diralat, karena tidak disebutkan dalam somasi yang dilayangkan A Kau Hollywood.

“Yang nggak benar yang mana? Kalau ada kesalahan misalnya. Atau kalau kita keliru, kita siap take down berita itu. Tapi kalau disuruh minta maaf, kita siap dengan segala konsekuensinya,” kata Zuhri Muhammad.

Terkait keberimbangan, Zuhri Muhammad menyebut wartawan Batamnews sudah mencoba upaya mengonfirmasi kepada A Kau Hollywood pada saat bertemu di Rumah Sakit Awal Bros Batam.

“Sempat jumpa dengan wartawan [Batamnews]. Cuma begitu kita coba usahakan untuk konfirmasi dia menghilang waktu di Awal Bros,” kata Zuhri Muhammad.

Apa Kata AJI Batam?

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Muhammad Islahuddin, menyebut bahwa produk jurnalistik kerap langsung dilaporkan kepada kepolisian.

Padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum dapat menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan lewat hak jawab.

Menurut Muhammad Islahuddin, sengketa produk jurnalistik seharusnya diselesaikan lewat undang-undang pers dan diselesaikan di Dewan Pers.

“Mekanismenya jelas ada. Bisa ke Dewan Pers dulu. Nanti Dewan Pers akan merekomendasikan apa langkah selanjutnya. Apakah diberi hak jawab atau (media) benar melanggar,” kata Muhammad Islahuddin.

Muhammad Islahuddin menceritakan bahwa baru-baru ini Batam TV juga dilaporkan ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian memberikan rekomendasi hak jawab untuk narasumber dalam waktu 7 kali 24 jam.

“Tapi selama seminggu mereka tidak melakukan hak jawab, udah selesai. Berarti mereka tidak menggunakan hak jawab yang telah diberikan,” kata Muhammad Islahuddin.

Kunjungi TikTok HMS di HMStimes.com

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS