JAKARTA – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung penataan sektor pertambangan nasional yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan bernilai tambah.
Hal tersebut, diungkapkan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. “Komisi XII DPR RI terus mengawal agenda penataan pertambangan ini agar tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 18 Juli 2025.
Wakil rakyat daerah pemilihan Bangka Belitung ini menyebutkan, langkah-langkah konkret seperti pencabutan lebih dari 2.000 izin tambang yang tidak aktif atau bermasalah merupakan bagian dari upaya serius dalam menata ulang sektor pertambangan.
Namun beliau mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan ekologis dalam proses tersebut.
Komitmen Kuat
Menurut Bambang, sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola sektor ini secara menyeluruh. Salah satu contohnya adalah reformasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan tambang.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menghapus kewenangan bupati dalam urusan pertambangan, yang kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang juga mencabut kewenangan gubernur,” jelasnya.
“Kini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk bagi UMKM, koperasi, dan perguruan tinggi,” tambahnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menekankan, bahwa sektor pertambangan harus menjadi bagian dari strategi mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah hilirisasi, efisiensi operasional, serta keberlanjutan sosial dan lingkungan.
“Pengelolaan pertambangan tidak boleh lagi semata-mata berbasis eksploitasi komoditas mentah. Harus ada dorongan kuat ke arah hilirisasi dan industrialisasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara,” tegasnya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pertambangan. Kehadiran sistem digital seperti Mineral Online Database Indonesia (MODI) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), dinilainya sebagai instrumen penting dalam menciptakan transparansi, integrasi data, dan efisiensi lintas sektor.
“MODI dan Simbara telah menjadi fondasi penguatan pengawasan berbasis data yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memutus rantai praktik manipulatif dan mempercepat proses pengambilan keputusan, baik di tingkat teknis maupun kebijakan,” pungkasnya. (*)



