SAMOSIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom dan Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD, Sarhochel M. Tamba pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD, Sarhochel M. Tamba dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, Wakil Bupati, Ariston Tua Sidauruk, Sekda, Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, dan Kapolres Samosir yang diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu. Donal P. Sitanggang.

Pengambilan keputusan bersama diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Samosir, di mana empat fraksi, yakni fraksi PKB, Nasdem, Golkar, dan fraksi gabungan (Gerindra, Demokrat, Perindo) menyatakan dapat menerima Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029.
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan upaya yang sangat baik dalam seluruh proses rangkaian pembahasan atas ranperda ini. Ia juga menekankan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman peta jalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan kemasyarakatan selama 5 tahun ke depan.
“Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi seluruh warga Samosir yang kita cintai dan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” tutup Bupati Samosir, Vandiko Gultom.
Dengan disepakatinya Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029, diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Samosir di masa depan.



