BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, menegur perwakilan Ditpam BP Batam terkait penanganan pembebasan lahan.
“Nggak usahlah kita ungkit apa-apa saja yang dilakukan anggota anda di lapangan. Tapi sampaikan saja bukan zamannya lagi melakukan hal-hal seperti itu ke masyarakat,” kata Tumbur Hutasoit kepada perwakilan Ditpam BP Batam.
Hal ini disampaikan Tumbur saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam pada 11 Juni 2025 lalu. RDP ini membahas uang saguhati dari PT Dwipuri Batamtama kepada warga Kampung Damai RT 005 RW 007, Kelurahan Bukit Tempayan, Batu Aji.
Sekitar 48 kepala keluarga (KK) yang bermukim di lahan milik PT Dwipuri Batamtama seluas 2 hektare akan dibebaskan untuk membangun perumahan. Warga meminta saguhati sebesar Rp25 juta agar bisa pindah ke rumah subsidi. Sementara mereka hanya ditawari Rp18 juta oleh Ditpam BP Batam. Warga yang tidak bisa berkomunikasi langsung dengan perusahaan akhirnya mengadukan masalah ini ke DPRD Kota Batam.
“Awalnya kami kompak. Tapi Ditpam nelpon warga satu per satu, jadinya pecah. Ditakut-takuti kami, Pak,” kata Rina Saragih, warga Kampung Damai.
Perwakilan Ditpam BP Batam yang hadir menyatakan tidak ada intimidasi kepada warga Kampung Damai. Ia menyebut perusahaan menyerahkan urusan pembebasan lahan kepada pihaknya dan warga selama ini sangat terbuka.
Manajer PT Dwipura Batamtama, Jumadi mengatakan pihaknya meminta bantuan kepada Ditpam BP Batam karena tidak punya waktu, serta ingin masalah ini cepat selesai.
“Bos saya itu kasihan (kepada) saya. Montang-manting terus. Takutnya nggak beres,” kata Jumadi.
Warga tetap memohon agar diberikan saguhati sebesar Rp25 juta agar tidak perlu kembali mencari ruli lain.
“Kami sadar tinggal di lahan perusahaan, Pak. Tapi demi anak-anak kami, mohon perusahaan memberi kami Rp25 juta. Karena DP rumah subsidi segitu, Pak. Kalau digusur tanpa diberi solusi, ujung-ujungnya kami akan pindah ke ruli lain. Nggak selesai-selesai masalah ini,” kata Fendi Limbong, warga Kampung Damai.
Wakil Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari, yang hadir dalam RDP menyarankan perusahaan membayarkan nominal yang diminta warga, mengingat jumlah KK yang tidak banyak. Kata Imam, awalnya warga meminta Rp35 juta per KK. Sehingga nominal Rp25 juta bukan hal yang berat, dibanding melakukan penggusuran yang biayanya lebih besar.
“Kalau menurunkan tim terpadu kan kita harus laporan ke wali kota. Kemudian perusahaan juga harus silaturahmi ke TNI dan Polri, karena kan mereka yang akan memperkirakan estimasi resiko dan keamanannya. Kami hanya eksekusi,” kata Imam kepada HMS usai RDP.
Komisi I DPRD Kota Batam akhirnya menyarankan perusahaan dan warga membahas kembali nominal saguhati dan meminta agar masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Sebelumnya Tim Terpadu telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada warga.
“Jangan dilanjutkan SP-nya. Bicarakan lagi dengan warga berapa nominal yang perusahaan sanggup dan cocok untuk warga,” kata Anwar Anas, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam.



