BATAM – Tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang membuat resah masyarakat Batam, yakni Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra. Keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan setelah aksi terakhir mereka di Jalan Belian, Batam Kota, pada Rabu, 4 Juni 2025. Menurut pengakuan kedua pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
Kapolresta Barelang Kombespol, Zaenal Arifin mengatakan, keduanya tercatat sudah tiga kali beraksi di wilayah Batam Kota. Aksi pertama di kawasan Mediterania, kedua di Sungai Panas, dan terakhir yang membuat mereka tertangkap di Agung Podomoro.
“Mereka mencari korban wanita yang membawa tas saat mengendarai motor,” ujar Kapolresta Barelang saat Konferensi Pers di Polsekta Batam Kota, Senin, 16 Juni 2025.
Dijelaskan kronologinya dimulai saat korban, perempuan berinisial F, pada pukul 01.00 WIB sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Orchard Boulevard, Batam Kota. Kemudian muncul kedua pelaku dari arah belakang dan menarik paksa tas korban.
Dalam aksi kejahatannya, Muhammad Azhari Siregar (23) berperan sebagai pelaku utama yang merampas tas korban, sementara Dedyan Saputra (25) bertindak sebagai pengendara sepeda motor.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Azhari diamankan di kawasan Ruli Pasar Jodoh, sementara Dedyan ditangkap di sebuah kamar kos di Bengkong Indah. Saat proses penangkapan berlangsung, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan ke arah kaki.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya dua unit ponsel milik korban, yaitu iPhone XR dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 3242 F yang digunakan saat beraksi,” ujar Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian wajah akibat terseret di jalan.
Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Batam Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



