Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin saat konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan di Kecamatan Batam Kota, Batam, Senin, 16 Juni 2025 (Foto : HMStimes./ Holdan Parlaungan).

Dua Penjambret yang Meresahkan Warga Batam Diringkus Polisi

16 Juni 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang membuat resah masyarakat Batam, yakni Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra. Keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan setelah aksi terakhir mereka di Jalan Belian, Batam Kota, pada Rabu, 4 Juni 2025. Menurut pengakuan kedua pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

Kapolresta Barelang Kombespol, Zaenal Arifin mengatakan, keduanya tercatat sudah tiga kali beraksi di wilayah Batam Kota. Aksi pertama di kawasan Mediterania, kedua di Sungai Panas, dan terakhir yang membuat mereka tertangkap di Agung Podomoro.

“Mereka mencari korban wanita yang membawa tas saat mengendarai motor,” ujar Kapolresta Barelang saat Konferensi Pers di Polsekta Batam Kota, Senin, 16 Juni 2025.

Berita Lain

Jamaah Haji Kloter 5 Tetap Berangkat, Bandara Hang Nadim Pastikan Layanan Stabil

Batam Perkuat Layanan Keimigrasian untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

37 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Tewasnya Bripda NS di Batam

Mendarat Darurat di Batam, Pesawat Jamaah Haji Saudia Airlines Alami Kendala Teknis

Dijelaskan kronologinya dimulai saat korban, perempuan berinisial F, pada pukul 01.00 WIB sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Orchard Boulevard, Batam Kota. Kemudian muncul kedua pelaku dari arah belakang dan menarik paksa tas korban.

Dalam aksi kejahatannya, Muhammad Azhari Siregar (23) berperan sebagai pelaku utama yang merampas tas korban, sementara Dedyan Saputra (25) bertindak sebagai pengendara sepeda motor.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Azhari diamankan di kawasan Ruli Pasar Jodoh, sementara Dedyan ditangkap di sebuah kamar kos di Bengkong Indah. Saat proses penangkapan berlangsung, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan ke arah kaki.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya dua unit ponsel milik korban, yaitu iPhone XR dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 3242 F yang digunakan saat beraksi,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian wajah akibat terseret di jalan.

Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Batam Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lain

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian berupa kabel, travo, dan pipa besi yang diamankan dari para pelaku di Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Fasilitas Umum di Batam

7 April 2026
Kepala BP Batam dan Polda Kepri konferensi pers mengenai keamanan dari kasus pencurian fasilitas umum. (Foto: Humas BP).

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS