BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua warga negara Vietnam berinisial THTL dan TTTN pada Selasa, 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya usai terbukti melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi tersebut dilakukan setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di sebuah tempat hiburan malam, First Club, Kota Batam.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia,” tegas Jefrico dalam keterangannya.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah pihak kepolisian menangani kasus tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi dan pendalaman, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila orang tersebut melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Selain dideportasi, THTL dan TTTN juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Jefrico mengimbau seluruh warga negara asing di Batam untuk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing.