JAKARTA – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai menyebut ada ancaman pidana bagi pihak yang menjual hingga mengonsumsi rokok ilegal.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, seusai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa, 21 Oktober 2025 dikutip detik.com.
Dia mengatakan, Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat (Jabar). Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.
“Bogor (juga) termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” tambah Finari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat ini juga mengatakan, pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar. Dia menyebut Jabar juga menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Rokok ilegal biasanya dijual di warung.
“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya. (*)