Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Jabar. (Foto: Ist./ detikcom).

Edarkan dan Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

22 Oktober 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai menyebut ada ancaman pidana bagi pihak yang menjual hingga mengonsumsi rokok ilegal.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, seusai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa, 21 Oktober 2025 dikutip detik.com.

Dia mengatakan, Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat (Jabar). Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor (juga) termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” tambah Finari.

Berita Lain

Stok BBM Baru Cukupi 21 Hari, Menteri ESDM Dorong Pembangunan Storage

Puluhan Warga Hilang Tertimbun Tanah, DPR Desak Investigasi Penyebab Longsor di Kabupaten Bandung Barat

Aturan Baru Menkomdigi untuk Perketat Registrasi Kartu Seluler

Raksasa Properti Dubai Resmi Investasi Rp4 Triliun di IKN

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat ini juga mengatakan, pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar. Dia menyebut Jabar juga menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Rokok ilegal biasanya dijual di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya. (*)

Berita Lain

Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025
Dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, sudah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Marak Jaksa Kena OTT, Bukti Moral Aparat Penegak Hukum Merosot

22 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS