Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Nafa Urbach dinonaktifkan Partai NasDem sebagai Anggota DPR RI (Foto: Ist./ Instagram).

Fraksi NasDem Minta DPR RI Hentikan Gaji dan Tunjangan Sahroni & Nafa Urbach

3 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Fraksi Partai NasDem meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat menyatakan, penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari media, Selasa, 2 September 2025.

Selain itu Viktor juga menjelaskan, saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.

Berita Lain

Bareskrim Polri Geledah Lima Gudang Tempat Ribuan Handphone Ilegal

Presiden Prabowo Tiba Kembali dari Rangkain Kunker ke Eropa

Rapat DPR Bahas Revisi UU Pemilu Mendadak Batal

Pertamina Tindaklanjuti Rencana Indonesia Beli Minyak Mentah dari Rusia

Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR RI. “Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor dikutip dari Kompas.com.

Viktor menambahkan, NasDem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Lukai Rakyat

Diketahui sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem; Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai PAN) serta Adies Kadir Partai Golkar.

Keputusan diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat, serta memicu gelombang kecaman publik, hingga timbulnya aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat. Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan anggota dewan, hingga ada keputusan lebih lanjut.

Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara.

Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, namun secara administratif status keanggotaan masih melekat.

Jadi meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. (*)

Berita Lain

Anggota Komisi XII DPR, Drs. H. Cek Endra. (Foto: Ist./ JambiLINK.id)

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

10 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist./ bisnis.com).

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

9 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS