BATAM – Empat dari sekitar 20-an karyawan Batam TV menempuh jalur hukum, setelah gajinya mandek selama 5 bulan terakhir. Salah satunya adalah Muhammad Islahuddin, Redaktur Batam TV sekaligus Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam.
Islahuddin menyebut keterlambatan gaji karyawan dimulai sejak Januari 2025. Namun, pada Juli lalu gaji mereka untuk 3 bulan sudah dibayarkan secara bertahap. Sehingga termasuk Agustus sisa 5 bulan gaji lagi yang masih mandek.
Menurut Islahuddin, awalnya 9 karyawan sudah mengajukan surat audiensi, meminta agar masalah ini dibicarakan secara internal. Namun, permintaan mereka tidak ditanggapi. Satu per satu karyawan yang menandatangani permintaan audiensi justru mundur setelah mendapat intimidasi dari pihak manajemen.
“Ditelpon satu-satu, ditanya kenapa ikut tanda tangan, saya pikir itu bagian dari intimidasi. Tersisa hari ini 4 orang yang akhirnya mengajukan bipartit,” kata Islahuddin, dalam konferensi pers yang diadakan di Lobi Graha Pena pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Ahmad Fauzi, kuasa hukum karyawan Batam TV, menyayangkan keterlambatan gaji karyawan dan adanya intimidasi di perusahaan media.
“Ini bukan zaman batu. Sudah 2025, masih ada intimidasi di perusahaan, apalagi di kantor berita atau perusahaan media. Ini sangat tidak elok,” ujarnya.
Fauzi juga menekankan keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Terlambat 4 hari sampai 8 hari itu denda 5 persen per hari. Berikutnya kalau masih berlanjut, itu denda 1 persen. Apalagi saya dengar sudah hampir 5 bulan. Ini sudah di luar nalar kalau kita lihat peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan,” kata Fauzi.
Kini, keempat karyawan Batam TV menunggu diadakannya musyawarah secara bipartit untuk menyelesaikan masalah ini dalam jangka waktu 30 hari. “Kalau dalam 30 hari tidak juga ditanggapi, mungkin akan langsung ke tripartit,” kata Nofita Putri Manik, kuasa hukum karyawan Batam TV.
Tim kuasa hukum karyawan Batam TV juga menjelaskan prosedur hukum kasus keterlambatan gaji. Yakni bipartit: mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh (atau serikat pekerja/buruh) dengan pengusaha, tanpa melibatkan pihak ketiga. Tripartit: melibatkan pihak ketiga yakni menteri tenaga kerja atau dinas ketenagakerjaan. Kemudian berlanjut ke pengadilan, jika salah satu pihak atau kedua pihak tidak sepakat.
Media yang hadir dalam konferensi pers sudah menemui Direktur Batam TV, Sularno, di kantin Graha Pena. Namun, pria yang juga menjabat Pemimpin Redaksi Batam TV ini tidak bersedia jika pernyataannya dikutip.
Ikuti HMStimes.com di TikTok!

