JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Ganjar Pranowo meminta semua partai politik mempersiapkan diri usai MK menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu. “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat dan final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis, 2 Januari 2025.
Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie OFP meminta, DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.
“DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” katanya saat dihubungi media Kamis, 2 Januari 2025.
Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.
“Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” tambahnya dilansir cnnindonesia.com.
Timbul Pro Kontra
Di sisi lain, Dolfie juga meyakini putusan MK akan menimbulkan pro kontra di kalangan partai politik.
Ia terutama menyoroti konsisten MK dalam perkara yang sama. Terlebih perkara tersebut sebelumnya telah berkali-kali ditolak MK.
“Bahwa terdapat pro kontra atas konsistensi putusan MK terkait dengan pengujian materi ambang batas. Perlu menjadi pencermatan kita bersama karena putusan MK mengikat dan final,” katanya.
MK secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sebagaimana berlaku selama ini.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis, 2 Januari. MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo. (*)