Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Haji Rosok, salah satu warga Nongsa yang mengaku sebagai pemegang kuasa atas lahan seluas 4,6 hektare milik mertuanya, Adam Ahmad. (Foto: Ist./ RP)

Haji Rosok Tuntut Keadilan atas Lahan yang Digunakan Proyek Pelebaran Jalan di Nongsa, Batam

24 April 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

HMStimes – Salah satu warga Nongsa, Batam, Haji Rosok, menyuarakan kekecewaannya atas penggunaan lahan miliknya yang digunakan dalam proyek pelebaran jalan Botania-Belian, Batam Center, tanpa adanya ganti rugi atau pemberitahuan dari pihak pemerintah.

Haji Rosok, yang mengaku sebagai pemegang kuasa atas lahan seluas 4,6 hektare milik mertuanya, Adam Ahmad, merasa dijolimi karena tidak mendapatkan haknya atas penggunaan lahan tersebut. “Saya diberi kuasa penuh oleh mertua saya sejak tahun 2012. Kami sudah menguasai lahan ini sejak tahun 2006, bahkan saya tinggal di Nongsa ini sejak 1977,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk berkebun dan telah memiliki surat penguasaan tanah yang sah. Ironisnya, proyek pelebaran jalan oleh pihak Bina Marga Kota Batam dilakukan tanpa komunikasi atau izin dari dirinya sebagai pemegang surat kuasa.

“Seharusnya ada komunikasi dulu. Saya tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu lahan saya sudah dikerjakan,” ujar Haji Rosok.

Berita Lain

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Struktural Tingkat II di Lingkungan BP Batam

Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil di Beberapa Titik Lokasi

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Menurutnya, Tim Panitia 9 BP Batam pernah turun ke lokasi pada tahun 2012 untuk memverifikasi keabsahan surat lahan yang dia pegang. Tim tersebut terdiri dari perwakilan BP Batam, BPN, serta tokoh masyarakat setempat, dan menyatakan bahwa lahan tersebut bisa dibebaskan dengan ganti rugi. Namun hingga kini, janji itu tak pernah direalisasikan.

“Saya sudah berkali-kali mengajukan permohonan ke BP Batam agar lahan ini bisa dialokasikan resmi melalui PL (Peta Lokasi), tapi tidak pernah ditanggapi,” katanya.

Haji Rosok mengaku tidak mengetahui apakah lahan tersebut sudah dialokasikan ke pihak lain atau belum. Jika memang sudah dialokasikan, ia berharap BP Batam bisa mempertemukannya dengan pihak penerima alokasi agar solusi bisa ditemukan bersama.

“Kalau belum dialokasikan, saya minta agar lahan kami dibebaskan dan diberi ganti rugi sebagaimana mestinya. Saya mendukung pembangunan, tapi saya juga punya hak sebagai warga negara,” tutup Haji Rosok.

Berita Lain

Wali Kota Batam dan wakilnya hadiri acara halal bihalal di Bengkong, Golden Prawn. (Foto: Diskominfo).

Untuk Mengurai Kemacetan di Bengkong, Wali Kota Batam Targetkan Pembangunan Jembatan Tahun 2027

2 April 2026
Perbedaan warna air yang dicemari material reklamasi PT BSI, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Akar Bhumi Indonesia).

Warga Kampung Tua Panau Keluhkan Debu Hingga Pencemaran Laut

8 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS