BATAM — Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa wartawan Gordon Hassler Silalahi, nomor perkara 675/Pid.B/2025/PN Btm, kembali menyedot perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 16 September 2025 siang, majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Gordon. Dengan demikian, melalui putusan sela tersebut, jalannya perkara resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, menurut hakim, untuk menilai apakah perkara ini murni perdata atau mengandung unsur pidana, pengadilan perlu memeriksanya lebih lanjut melalui sidang pokok. “Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar hakim ketua ketika membacakan putusan, seraya menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Meski demikian, tim kuasa hukum Gordon tetap kukuh pada pendiriannya. Mereka menilai bahwa perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Salah satu pengacara Gordon menuturkan bahwa masalah bermula dari kesepakatan kerja yang belum tuntas terkait pembayaran upah. “Korban seharusnya menerima Rp30 juta untuk enam bulan pekerjaan, namun hingga kini baru dibayar Rp20 juta. Perselisihan ini jelas merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana,” ujarnya, menambahkan bahwa fakta tersebut akan terus mereka bawa dalam pembuktian di sidang pokok perkara.

Lebih lanjut, pengacara lain menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli dari Polda, beberapa saksi diduga tidak benar-benar mengetahui pokok perkara. Bahkan, kesaksian mereka terkesan dipaksakan. “Temuan ini semakin memperkuat keyakinan kami untuk menguji kebenaran di tahap pemeriksaan berikutnya,” katanya, menekankan bahwa hal tersebut akan menjadi salah satu fokus tim pembela di persidangan mendatang.
Sementara itu, di luar ruang sidang, suasana tidak kalah ramai. Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat tampak hadir memberikan dukungan kepada Gordon. Mereka membawa poster dan spanduk, yang menambah sorotan publik terhadap jalannya persidangan. Salah seorang tokoh masyarakat Batam menilai bahwa proses hukum yang menjerat Gordon sarat kejanggalan. Ia menyoroti, misalnya, penetapan tersangka yang dilakukan sepuluh bulan setelah gelar perkara di Polda. “Biasanya, gelar perkara selesai dalam hitungan minggu. Proses yang begitu lama ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujarnya. Ia bahkan menduga adanya campur tangan pihak tertentu. “Saya menduga ada oknum pengusaha dengan kekuatan finansial yang mampu memengaruhi jalannya kasus ini,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa masyarakat akan menuntut keadilan sejati dan tidak segan menurunkan massa lebih besar apabila jalannya persidangan tidak transparan.
Adapun kasus yang menjerat Gordon bermula dari dugaan penipuan terkait pemasangan instalasi air bersih. Menurut jaksa penuntut umum, Gordon diduga menerima pembayaran namun tidak memenuhi kesepakatan pekerjaan. Di sisi lain, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan, sedangkan persoalan yang timbul hanyalah perselisihan pembayaran. Dengan demikian, menurut mereka, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Dengan keputusan tersebut, seluruh pihak kini menyiapkan langkah berikutnya. Tim kuasa hukum Gordon menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikannya secara tuntas dalam sidang pokok perkara mendatang.
Dengan serangkaian argumen dan dinamika yang terus berkembang, persidangan ini diperkirakan akan terus menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan isu perdata yang diperdebatkan sebagai perkara pidana. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan, yang diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang menantikan keadilan.



