Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pemandangan dari ketinggian Masjidil Harram dan Menara Abraj Al-Bait di kota suci Makkah Arab Saudi. (Foto: Ist./ himpuh.or.id).

Hanya Muslim Yang Boleh Investasi Properti di Kota Makkah dan Madinah

31 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali aturan ketat mengenai kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam: Makkah dan Madinah. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua kota tersebut.

Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, disertai infografis ketentuan hukum. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ekspatriat yang sudah lama tinggal di Saudi, demikian dikutip dari himpuh.or.id.

Dalam ketentuan ini disebutkan beberapa hal penting:

  • Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya boleh dimiliki Muslim;
  • Perusahaan asing atau non-Muslim tetap bisa membeli properti di luar dua kota suci;
  • Kepemilikan harus tercatat di lembaga berwenang;
  • Pelanggaran dapat dikenai denda hingga lebih dari 10 juta Riyal;
  • Hak kepemilikan bersifat terbatas, tanpa hak tambahan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dua kota suci, sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.

Berita Lain

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

Presiden Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Balikpapan, RI Kurangi Impor BBM

Undang-undang Baru

Pemerintah Saudi juga baru mengeluarkan undang-undang kepemilikan properti bagi non-Saudi. Undang-undang baru ini membuka peluang kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa zona tertentu yang akan ditetapkan Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup, kecuali bagi individu Muslim.

Di luar kota suci, warga asing bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi. Regulasi pelaksanaannya akan diumumkan sebelum Januari 2026.

Meskipun non-Muslim tidak boleh memiliki properti langsung di kota suci, pemerintah membuka jalur investasi lain. Salah satunya melalui pembelian saham perusahaan properti yang sudah terdaftar di bursa saham Saudi. Namun ada batasan kepemilikan maksimal 49 persen.

Langkah ini menjadi bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan mendorong masuknya modal asing, untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.

Bagi yang nekat melanggar aturan, sanksinya berat. Selain denda hingga 10 juta Riyal, pelanggaran serius dapat berujung pada penyitaan dan pemaksaan penjualan aset. Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara setelah dipotong biaya pengelolaan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa meski Arab Saudi membuka peluang investasi asing di sektor properti, kesucian Makkah dan Madinah tetap dijaga. Kepemilikan properti di dua kota ini tetap eksklusif untuk Muslim, demi menjaga kehormatan dan kekhususan dua kota tersebut. (*)

Berita Lain

Managing Director PT Ciputra Development Tbk, Budiarsa Sastrawinata. (Foto: Ist./ kompas.com).

Kata Bos Ciputra, Sektor Properti Bakal Melonjak Tahun 2026

13 Januari 2026
Kepala BP dan wakil BP Batam apresiasi Pertumbuhan ekonomi triwulan III. (Foto: Humas BP).

Batam Tutup 2025 dengan Investasi dan Ekonomi yang Menguat

1 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS