PEKANBARU – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Kota Pekanbaru, Minggu, 9 Februari 2025 pagi menjadi fokus sebagian masyarakat. Kehadiran ratusan wartawan berseragam kaos berlogo HUT PWI 79 melakukan senam pagi dengan iringan musik organ, ikut menggerakkan warga bergabung berolah raga bersama.
Bukan hanya itu, acara di taman yang berlokasi di Jl. Riau itu oleh Panitia HPN 2025 Riau dijadikan tempat penandatanganan Ikrar Anti Korupsi. Di atas selembar kain putih, para wartawan membubuhkan tanda tangan sebagai komitmen anti korupsi.
Cagar Budaya
RTH Tunjuk Ajar Integritas diketahui, merupakan taman cagar budaya. Ada sebuah prasasti yang berdiri kokoh dengan goresan yang tertulis:
“Di sekitar ini Merah Putih pertama dikibarkan di atas atap kantor PTT dalam suasana perebutan kekuasaan tanggal 15 September 1945 pukul 14.00 oleh Angkatan Muda PTT Pekanbaru. Prasasti ini diresmikan Gubernur KDH Tingkat I Riau. HR Soebrantas pada tanggal 10 November 1978.”
Pilihan tempat bersejarah deklarasi anti korupsi oleh Panitia HPN 2025 Riau, menurut Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang sebagai penegasan bahwa melalui penandatanganan ikrar anti korupsi, PWI ingin menyatakan tegas pers harus bersih dari praktik korupsi.
“PWI sebagai organisasi profesi tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan oknum anggota maupun pengurus,” ujarnya.
Nama Tercoreng
Pernyataan ini terkesan mengandung makna, terutama setelah beberapa waktu lalu, nama PWI sempat tercoreng akibat isu dugaan penyelewengan dana organisasi yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun dan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, yang kasusnya masih bergulir Polda Metro Jaya.
Dengan tema Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas, penandatanganan ikrar ini tambah Zulmansyah menjadi simbol penting bagi PWI kembali memperlihatkan integritas dan komitmennya menjaga etika jurnalisme Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan posisi PWI sebagai organisasi yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menambahkan pandangannya, Novrizon Burman, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, mengungkapkan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa PWI tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di dunia jurnalisme.
Penandatanganan ikrar bukan hanya sekadar simbol, tapi juga komitmen nyata dari PWI untuk menjaga etika dan moralitas dalam profesi jurnalisme,” katanya.
Ikrar juga menjadi sebuah pernyataan dari wartawan dan jurnalis Indonesia untuk menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari budaya “ cashback”. “Tugu Anti Korupsi adalah Tugu Haram Cash Back ,” tutup Novrizon. (*)