BATAM – Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam dalam operasi gabungan di Panda Club, lantai dua One Mall, Batam Center, pada Senin, 27 Oktober 2025 malam. Penindakan dilakukan setelah laporan masyarakat dan pemberitaan media mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Dalam siaran pers resmi Imigrasi Batam pada Selasa, 28 Oktober 2025, pengawasan dimulai pukul 22.00 WIB di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering, Batam Kota. Petugas menemukan satu WNA RRT berinisial LK di dalam lokasi hiburan malam tersebut. Dua lainnya, HS dan WG, diamankan keesokan harinya di kawasan Batam Center. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Batam.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyatakan pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang terbukti melanggar. Pengawasan ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Jefrico.
Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial LK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Marketing Manager. Namun, Imigrasi masih mendalami apakah izin tersebut sesuai aktivitas aktual di lokasi. Jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran dapat dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, Bea Cukai Batam juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait minuman beralkohol impor. Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan hasil resmi penindakan.
“Barang hasil penindakan di Panda Club berjumlah 99,54 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek,” ujar Evi.
Evi merinci, temuan itu meliputi 48 botol minuman beralkohol jenis MMEA merek Jameson, Absolute Vodka, Macallan 12, dan lain-lain, serta 198 kaleng Guinness Foreign Extra Stout.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Karena klub tersebut memiliki izin penjualan MMEA, pelanggarannya bersifat administrasi. Penghitungan kerugian negara dan dendanya masih dilakukan,” tambahnya.
Data Bea Cukai menunjukkan bahwa pelanggaran administrasi diatur dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memungkinkan pengenaan denda administratif tanpa proses pidana jika izin penjualan masih berlaku.
Sebelumnya, Panda Club dikabarkan sempat tutup karena konflik internal antara para pemodal berinisial HG, CN, dan WQ, sebelum kembali beroperasi dengan menghadirkan LC dan DJ asing. Hal ini memicu keresahan warga dan desakan agar aparat menindak pihak pengelola yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa prosedur resmi.
Kementerian Hukum dan HAM melalui program Akselerasi Keimigrasian menegaskan akan memperkuat pengawasan WNA di wilayah perbatasan seperti Batam yang rawan penyalahgunaan izin tinggal dan tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Panda Club belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai.
Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.



