Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Terdakwa Faras Kausar (baju merah) tampak bingung usai ditendang NY usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025. (Foto: HMS/Flavia Donella Bangun).

Istri Korban Pembunuhan Tendang dan Coba Siram Terdakwa Faras Usai Sidang

16 September 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – NY, Istri korban pembunuhan, tampak menendang dan mencoba menyiram air kepada terdakwa Faras Kausar, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025.

“Kau tengok nanti, masuk kau ke penjara!” teriak wanita yang mengenakan baju warna cokelat itu, sembari mengucapkan makian kepada Faras.

Faras menoleh ke arah NY dengan wajah kaget dan bingung. Petugas Kejaksaan Negeri Batam tampak segera berjalan di antara NY dan Faras.

Beberapa menit sebelumnya, HMS sempat meminta wawancara kepada NY. Ia yang berdomisili di Pekan Baru baru tiba di Batam pagi tadi untuk mengikuti persidangan perkara yang menewaskan suaminya itu.

Berita Lain

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Periode Agustus – September 2025

Bawa 8 Tuntutan, Seribu Driver dari Aliansi Driver Online Batam akan Turun Aksi Besok

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 51 Tahun Dipidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Harga Emas Batangan Konsisten Naik, Pembelian Meningkat

NY mengaku tidak bisa menunggu di Batam hingga persidangan minggu depan karena harus bekerja dan menjaga anaknya yang masih berusia setahun lebih. “Ini aja tadi cuti kerja,” kata NY kepada HMS.

Tragedi pembunuhan yang dilakukan Faras terhadap seorang rekan kerjanya terjadi pada April 2025 lalu.

Saat itu korban HR menghampiri terdakwa Faras Kausar dan mengulurkan tangan sembari mengucapkan mohon maaf lahir dan batin.

Namun, Faras mencabut sebilah pisau dapur dari pinggangnya yang sebelumnya telah ia beli dari salah satu minimarket di Sekupang. Kemudian menggorok korban hingga tewas di tempat.

Perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak Juli 2025. Hari ini, Selasa, 16 September 2025, seharusnya sudah masuk ke agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Namun, pembacaan putusan ditunda hingga minggu depan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.

“Kuasa hukum kamu mengirim surat agar sidang ditunda. Jadi putusannya dibacakan minggu depan ya,” kata majelis hakim Monalisa saat persidangan.

Berita Lain

Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. (Foto: RP).

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO

3 September 2025
Kuasa hukum PT NCP, Martin Situmeang, SH. (Foto: Ist./ RP).

‎Penasihat Hukum Tidak Hadir, Sidang Perdana Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air Ditunda

22 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS