BATAM – NY, Istri korban pembunuhan, tampak menendang dan mencoba menyiram air kepada terdakwa Faras Kausar, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025.
“Kau tengok nanti, masuk kau ke penjara!” teriak wanita yang mengenakan baju warna cokelat itu, sembari mengucapkan makian kepada Faras.
Faras menoleh ke arah NY dengan wajah kaget dan bingung. Petugas Kejaksaan Negeri Batam tampak segera berjalan di antara NY dan Faras.
Beberapa menit sebelumnya, HMS sempat meminta wawancara kepada NY. Ia yang berdomisili di Pekan Baru baru tiba di Batam pagi tadi untuk mengikuti persidangan perkara yang menewaskan suaminya itu.
NY mengaku tidak bisa menunggu di Batam hingga persidangan minggu depan karena harus bekerja dan menjaga anaknya yang masih berusia setahun lebih. “Ini aja tadi cuti kerja,” kata NY kepada HMS.
Tragedi pembunuhan yang dilakukan Faras terhadap seorang rekan kerjanya terjadi pada April 2025 lalu.
Saat itu korban HR menghampiri terdakwa Faras Kausar dan mengulurkan tangan sembari mengucapkan mohon maaf lahir dan batin.
Namun, Faras mencabut sebilah pisau dapur dari pinggangnya yang sebelumnya telah ia beli dari salah satu minimarket di Sekupang. Kemudian menggorok korban hingga tewas di tempat.
Perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak Juli 2025. Hari ini, Selasa, 16 September 2025, seharusnya sudah masuk ke agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Namun, pembacaan putusan ditunda hingga minggu depan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.
“Kuasa hukum kamu mengirim surat agar sidang ditunda. Jadi putusannya dibacakan minggu depan ya,” kata majelis hakim Monalisa saat persidangan.