Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Terdakwa Faras Kausar (baju merah) tampak bingung usai ditendang NY usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025. (Foto: HMS/Flavia Donella Bangun).

Istri Korban Pembunuhan Tendang dan Coba Siram Terdakwa Faras Usai Sidang

16 September 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – NY, Istri korban pembunuhan, tampak menendang dan mencoba menyiram air kepada terdakwa Faras Kausar, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025.

“Kau tengok nanti, masuk kau ke penjara!” teriak wanita yang mengenakan baju warna cokelat itu, sembari mengucapkan makian kepada Faras.

Faras menoleh ke arah NY dengan wajah kaget dan bingung. Petugas Kejaksaan Negeri Batam tampak segera berjalan di antara NY dan Faras.

Beberapa menit sebelumnya, HMS sempat meminta wawancara kepada NY. Ia yang berdomisili di Pekan Baru baru tiba di Batam pagi tadi untuk mengikuti persidangan perkara yang menewaskan suaminya itu.

Berita Lain

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

NY mengaku tidak bisa menunggu di Batam hingga persidangan minggu depan karena harus bekerja dan menjaga anaknya yang masih berusia setahun lebih. “Ini aja tadi cuti kerja,” kata NY kepada HMS.

Tragedi pembunuhan yang dilakukan Faras terhadap seorang rekan kerjanya terjadi pada April 2025 lalu.

Saat itu korban HR menghampiri terdakwa Faras Kausar dan mengulurkan tangan sembari mengucapkan mohon maaf lahir dan batin.

Namun, Faras mencabut sebilah pisau dapur dari pinggangnya yang sebelumnya telah ia beli dari salah satu minimarket di Sekupang. Kemudian menggorok korban hingga tewas di tempat.

Perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak Juli 2025. Hari ini, Selasa, 16 September 2025, seharusnya sudah masuk ke agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Namun, pembacaan putusan ditunda hingga minggu depan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.

“Kuasa hukum kamu mengirim surat agar sidang ditunda. Jadi putusannya dibacakan minggu depan ya,” kata majelis hakim Monalisa saat persidangan.

Berita Lain

Babay Farid Wazdi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Semarang (Jawa Tengah). (Foto: Ist./ Instagram @ pipitibrahim).

Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank DKI Babay di Kasus Sritex

8 Mei 2026
Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dua mantan pejabat PT Pertamina ysng dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara karena korupsi pengadaan LNG. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Dua Eks Petinggi Pertamina Rugikan US$113.839.186,60, Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

5 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS