JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. KPK masih mempelajari putusan vonis Hasto untuk mengajukan permohonan banding.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.
Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ungkap Budi kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025 dilansir detik.com.
Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana di atas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi akan dilaksanakan,” lanjutnya.
Budi juga mengatakan, langkah lanjutan yang akan diambil KPK merujuk pada hasil mempelajari putusan pengadilan. Termasuk jika putusan tersebut dinilai sesuai, KPK tidak akan mengajukan permohonan banding.
Begitu pun sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” imbuhnya. (*)



