Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ist./ detikcom).

Jaksa KPK Masih Pelajari Untuk Ajukan Banding Vonis Hasto Kristiyanto

29 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. KPK masih mempelajari putusan vonis Hasto untuk mengajukan permohonan banding.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.

Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ungkap Budi kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025 dilansir detik.com.

Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana di atas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi akan dilaksanakan,” lanjutnya.

Berita Lain

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

Investor Kurang Tertarik Garap Jalan Tol Getaci, karena Traffic Rendah

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Budi juga mengatakan, langkah lanjutan yang akan diambil KPK merujuk pada hasil mempelajari putusan pengadilan. Termasuk jika putusan tersebut dinilai sesuai, KPK tidak akan mengajukan permohonan banding.

Begitu pun sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” imbuhnya. (*)

Berita Lain

Ahmad Yusuf Ketua Tim Advokasi, Marjani (tengah) saat gelar  preskon didampingi Marjani (kanan) terkait gugatan ke KPK. (Foto: Ist./ RRI).

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

11 April 2026
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo saat memberikan sosialisasi di Pemko Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

KPK Soroti Kerawanan Korupsi Anggaran di Batam

8 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS