Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam saat pembacaan putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, Rabu, 4 Juni 2025. (Foto : HMStimes./ Holdan Parlaungan).

JPU Ajukan Banding, Kuasa Hukum Satria Nanda: Kami pun Tidak Terima Putusan Hakim

4 Juni 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Calvin Wijaya menyatakan setuju atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis penjara seumur hidup kliennya.

Pada dasarnya tim penasihat hukum Satria Nanda juga tidak setuju dengan vonis majelis hakim, namun dia mengaku masih harus berdiskusi dengan kliennya.

“Kami masih harus berdiskusi dengan klien kami, Satria. Namun, karena JPU langsung mengajukan banding, kami pun setuju untuk menempuh langkah hukum selanjutnya,” ujar Calvin di halaman PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.

Calvin juga menyebut hingga saat ini, JPU belum mampu menjelaskan korelasi bukti-bukti yang mengaitkan Satria Nanda dengan dakwaan yang dikenakan.

Berita Lain

ALFI CONVEX Adalah Sebuah Wadah Dialog Antara Pemerintah dan Pelaku Industri

Komisi IV DPRD Fasilitasi Perselisihan Gaji Antara Pekerja dan Manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam

DPRD Boyolali Studi Pembelajaran ke DPRD Kota Batam Tentang Peran Komisi I dan III dalam Pembangunan Berbasis Generating PAD

Kolaborasi Kementerian Koperasi UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

“Kami masih berpikir, bukti-bukti apa yang dikorelasikan dengan terdakwa Satria. JPU pun tidak dapat menjelaskan korelasi dan perannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dituntut hukuman mati oleh JPU atas dugaan keterlibatannya dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, proses hukum akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Penasihat hukum berharap bahwa di tingkat banding, putusan dapat lebih berpihak kepada Satria Nanda.

“Ini yang harus kita tempuh lagi langkah hukumnya ke depan, agar di tingkat banding mungkin bisa lebih baik putusannya untuk Satria Nanda,” tutup Calvin.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS