BATAM – Kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Calvin Wijaya menyatakan setuju atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis penjara seumur hidup kliennya.
Pada dasarnya tim penasihat hukum Satria Nanda juga tidak setuju dengan vonis majelis hakim, namun dia mengaku masih harus berdiskusi dengan kliennya.
“Kami masih harus berdiskusi dengan klien kami, Satria. Namun, karena JPU langsung mengajukan banding, kami pun setuju untuk menempuh langkah hukum selanjutnya,” ujar Calvin di halaman PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.
Calvin juga menyebut hingga saat ini, JPU belum mampu menjelaskan korelasi bukti-bukti yang mengaitkan Satria Nanda dengan dakwaan yang dikenakan.
“Kami masih berpikir, bukti-bukti apa yang dikorelasikan dengan terdakwa Satria. JPU pun tidak dapat menjelaskan korelasi dan perannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dituntut hukuman mati oleh JPU atas dugaan keterlibatannya dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, proses hukum akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Penasihat hukum berharap bahwa di tingkat banding, putusan dapat lebih berpihak kepada Satria Nanda.
“Ini yang harus kita tempuh lagi langkah hukumnya ke depan, agar di tingkat banding mungkin bisa lebih baik putusannya untuk Satria Nanda,” tutup Calvin.



