JAKARTA – Pengoperasian kereta api (KA) New Generation terus bertambah di beberapa kereta kelas ekonomi maupun kelas campuran eksekutif dan ekonomi.
Per 16 Januari 2025, sudah ada 17 kereta api yang menggunakan rangkaian ekonomi New Generation, baik yang berbentuk Stainless Steel buatan PT INKA (Persero), maupun kereta modifikasi Balai Yasa Manggarai, Jakarta.
Dilansir cnbcindonesia.com, pengoperasian kereta New Generation merupakan bentuk peningkatan pelayanan PT KAI (Persero) kepada para pelanggan.
Kereta ekonomi new generation ini memiliki berbagai macam peningkatan fasilitas, seperti jenis kursi captain seat, searah laju dengan kereta, berkapasitas 72 tempat duduk, serta berbagai peningkatan fasilitas lainnya.
Daftar Kereta
Adapun daftar kereta api baru pada Gapeka 2025 sebagai berikut:
KA Madiun Jaya rute Pasar Senen-Madiun (pulang pergi/PP); KA Gunung Jati rute Gambir-Cirebon (PP); KA Gunung Jati rute Gambir-Semarang Tawang (PP); KA Cakrabuana rute Gambir-Cirebon (PP); KA Cakrabuana rute Gambir-Purwokerto (PP).
KA Argo Anjasmoro Fakultatif rute Gambir-Surabaya Pasarturi (PP); KA Ijen Ekspres Fakultatif rute Malang-Katepang (PP).
Selain KA baru, ada beberapa penambahan jumlah perjalanan kereta api dengan rute atau jadwal berbeda dari sebelumnya, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, daftar kereta api baru yang merupakan penambahan jadwal sebelumnya sebagai berikut:
Surabaya Pasarturi (PP); KA Purwojaya Fakultatif rute Gambir-Kroya-Cilacap (PP); KA Tawangjaya Premium rute Pasar Senen-Semarang Tawang (PP);
KA Argo Merbabu rute Gambir-Semarang Tawang (PP); KA Argo Pangrango rute Sukabumi-Bogor (PP); KA Taksaka rute Gambir-Yogyakarta; (PP) KA Sawunggalih rute Pasar Senen-Kutoarjo (PP); KA Menoreh rute Pasarsenen-Semarang Tawang (PP).
Berlakunya Gapeka 2025 per 1 Februari 2025, juga membuat jadwal keberangkatan kereta berubah, demikian dikutip dari kompas.com.
Informasi selengkapnya bisa menghubungi CS KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email _cs@kai.id, maupun media sosial KAI121. (*)