Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Toto Redianto, S.Sos., S.H menggantikan Bayu Pramesti, S.H., M.H. menjadi asisten Tindak Pidana Umum Kajati Kepri. (Foto: Humas Kajati).

Kajati Kepri Lantik Aspidum Baru, Tekankan Integritas dan Kesiapan KUHP Nasional

15 Desember 2025
Pahala Gultom Pahala Gultom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso melantik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri yang baru di Batam, Senin, 15 Desember 2025. Pelantikan digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam.

Pejabat yang dilantik yakni Toto Redianto, S.Sos., S.H menggantikan Bayu Pramesti, S.H., M.H. Serah terima jabatan disertai pengambilan sumpah berlangsung khidmat.

Sebelum dilantik, Toto Redianto menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatra Selatan. Sementara Bayu Pramesti dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan jabatan Aspidum bukan sekadar posisi struktural. Jabatan tersebut merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah penegakan hukum pidana umum.

Berita Lain

RSBP Batam Terima Bantuan CSR Mobil Ambulans dari Bank Mandiri, Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan

Nelayan Desak Hentikan Reklamasi Ugal-Ugalan di Bengkong

Nelayan Batam Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Reklamasi PT BSI

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

“Jabatan Aspidum bukan hanya penugasan struktural, tetapi bentuk kepercayaan menjaga marwah institusi,” kata J. Devy Sudarso.

Ia menilai mutasi, rotasi, dan promosi sebagai dinamika wajar organisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk penyegaran dan penguatan kinerja Kejaksaan.

Kajati Kepri juga menekankan agar Aspidum baru segera beradaptasi dengan dinamika penanganan perkara di wilayah Kepulauan Riau. Karakter geografis dan tantangan hukum disebut memerlukan kemampuan manajerial kuat.

Seluruh penanganan perkara diminta tetap berpedoman pada Trikrama Adhyaksa. Nilai Satya, Adhi, dan Wicaksana harus menjadi dasar setiap kebijakan dan tindakan.

Selain itu, pengendalian perkara melalui case control system diminta dioptimalkan. Tujuannya agar penyelesaian perkara tepat waktu dan menjamin kepastian hukum.

Kajati Kepri juga menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Aspidum baru diminta memberi perhatian khusus pada kasus strategis. Di antaranya perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan.

Di akhir sambutan, Kajati Kepri mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian selama menjabat. Ia juga berharap Aspidum baru menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi tindak lanjut program kerja Aspidum Kejati Kepri yang baru dilantik.

Berita Lain

Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Batam dan pejabat lainnya. (Foto: Diskominfo).

Wali Kota Batam Lantik Firmansyah Menjadi Sekda Kota Batam

1 November 2025
Kepala dan wakil kepala BP Batam kunjungan ke kantor Kajati Kepri. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Bertemu Kajati Kepri, Perkuat Sinergi Bangun Batam

22 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS