JAKARTA – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) kembali menghantui masyarakat. Tidak hanya konsumen, para pegawai SPBU swasta pun terancam pekerjaannya. Bahkan, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, salah satunya terkait mengapa pasokan BBM swasta habis, sementara izin impor tak kunjung turun?
Situasi tersebut ternyata terkait erat dengan neraca komoditas yang disusun.
Peneliti dan Analis Kebijakan Publik Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran mengungkapkan, penggunaan neraca komoditas perlu segera dievaluasi.
“Jika evaluasi tidak dilakukan, maka neraca komoditas ini berisiko menjadi sistem birokrasi perdagangan yang justru memperbesar ketidakpastian pasar,” ujar Hasran dalam keterangannya, Minggu, 21 September 2025 dikutip JawaPos.com.
Lebih lanjut, ia membeberkan, bahwa neraca komoditas menjadi dasar pemerintah mengatur izin ekspor-impor berbagai kebutuhan. Mulai dari garam, gula, daging, bawang putih, jagung, beras, hingga BBM.
Idealnya, kuota impor ditetapkan berdasarkan perhitungan antara proyeksi pasokan dengan permintaan.
Namun khusus BBM, sejak awal 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah mempersingkat masa berlaku kuota dari satu tahun menjadi hanya enam bulan.
Akibat aturan baru itu, industri swasta kini harus mengajukan izin dua kali setahun.
Proses Perizinanan
Dalam pada itu, panjangnya proses pengajuan izin seringkali memakan waktu dan tidak sejalan dengan kebutuhan lapangan. “Alhasil, pasokan BBM swasta terlanjur habis, sementara izin impor terbaru belum turun. Inilah yang memicu kelangkaan di sejumlah SPBU swasta,” bebernya.
Masalah semakin pelik karena data pasokan pemerintah kerap tidak akurat. Penelitian CIPS menemukan, data yang digunakan terlalu umum dan tidak sesuai dengan rincian kebutuhan industri.
Bahkan, revisi kuota impor pun memakan waktu lama dan penerbitan izin tidak otomatis. Situasi ini memperburuk kelangkaan di lapangan.
Ironisnya, kelangkaan membuat konsumen terpaksa bergantung pada SPBU Pertamina. Padahal, kepercayaan publik terhadap BUMN migas itu juga tengah menurun pasca kasus BBM oplosan.
Alih-alih mencari solusi fundamental, Kementerian ESDM justru menyarankan SPBU swasta membeli stok dari Pertamina.
“Ketika dominasi BUMN ini diperparah dengan kurang efektifnya neraca komoditas, maka pasar akan makin terdistorsi. Hal ini bisa menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga,” Hasran menekankan.
Rekomendasi CIPS
Terkait itu, CIPS merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan mendesak. Pertama, neraca komoditas tidak boleh menjadi satu-satunya dasar kebijakan kuota, melainkan instrumen pendukung.
Jika tetap dipertahankan, masa berlaku izin impor BBM perlu dikembalikan menjadi satu tahun, akurasi data pasokan diperbaiki, dan revisi kuota harus dipercepat,” ujarnya.
Kedua, peran ganda BUMN harus dibatasi. BUMN seharusnya berfungsi sebagai pengelola cadangan strategis, bukan pemasok utama yang mendominasi pasar.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas perlu ditingkatkan dengan membuka data ke publik dan melanjutkan investigasi kasus korupsi di sektor energi.
“Langkah-langkah itu diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik, menormalkan pasokan, serta mencegah konsumen terus terjebak dalam monopoli pasar BBM,” pungkasnya. (*)



