Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sebuah kapal tongkang yang sedang berlabuh dekat pohon-pohon bakau. (Foto: HMS./ Pahala).

Kapal Tongkang Tubruk Rumah Warga, KSOP Sebut Izin Ada di BP Batam.

21 Agustus 2025
Pahala Gultom Pahala Gultom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM — Malam penuh kecemasan menyelimuti warga Kampung Tua Dapur 12 Pantai, Sagulung, Batam, ketika sebuah tongkang raksasa bernama Bahtera Mulia 2502 tiba-tiba lepas tambatan dan menabrak permukiman pada Rabu, 13 Agustus 2025 dini hari. Kapal tanpa penggerak itu kini masih tersangkut di antara hutan bakau, hanya berjarak ratusan meter dari rumah-rumah penduduk, sehingga warga semakin khawatir jika sewaktu-waktu kapal tersebut kembali bergerak.

Sejak lama, masyarakat setempat sebenarnya sudah merasa waswas. Mereka melihat tongkang itu tertambat selama berbulan-bulan tanpa ada aktivitas berarti. Bahkan, Ketua RT sempat mengajukan permintaan agar kapal segera dipindahkan karena dianggap membahayakan lingkungan sekitar. Namun, permintaan itu tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kecelakaan benar-benar terjadi.

Menanggapi kejadian ini, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam menyatakan baru mengetahui keberadaan tongkang tersebut setelah peristiwa berlangsung. Kasi KSOP Batam, Adi Muhammad Rivai, menjelaskan bahwa kewenangan mengenai izin sandar dan labuh kapal di wilayah Batam sepenuhnya berada di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam. Menurutnya, KSOP hanya berfungsi mengawasi apabila sudah ada izin resmi, misalnya terkait olah gerak kapal, surat persetujuan berlayar, maupun kegiatan bongkar muat. Dengan demikian, selama tidak ada permohonan izin, KSOP tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan.

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa pemilik tongkang tetap tidak bisa menghindar dari kewajiban hukum. Walaupun faktor cuaca disebut sebagai penyebab lepasnya tambatan, ia menilai tanggung jawab untuk mengganti kerugian warga tetap melekat pada pemilik kapal. Ia mencontohkan, apabila kerugian warga mencapai Rp10 juta, maka tuntutan ganti rugi harus sesuai hasil survei resmi dan bukan klaim sepihak. Selain itu, Adi juga menduga alasan tongkang masih tersandar di lokasi hingga kini disebabkan karena proses ganti rugi dengan warga belum selesai, sehingga masyarakat belum mengizinkan pemindahan kapal.

Berita Lain

BP Batam dan Kejati Kepri Teken MoU Penguatan Penanganan Permasalahan Hukum

‎Sengketa Anak Batam Memanas, Kuasa Hukum WF Nilai Isi Somasi Tidak Relevan

Polisi Selidiki Insiden Maut di PT ASL Shipyard

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

BACA JUGA: Diduga Tongkang Tiga Bulan Diam di Dapur 12 Pantai Lepas Tali, Hantam Rumah Warga

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilayangkan HMS kepada Kompol Yudi Wahyudi selaku Kasat Polairud Polresta Barelang mengenai langkah kepolisian dalam menangani kasus tongkang Bahtera Mulia 2502 belum memperoleh balasan. Oleh karena itu, masyarakat hingga kini masih menunggu kepastian terkait siapa pemilik kapal sebenarnya dan kapan kompensasi kerusakan akan benar-benar direalisasikan.

Insiden tongkang yang menabrak rumah warga ini menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antarinstansi dalam mengawasi aktivitas maritim di Batam. Oleh karena itu, warga berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada wacana ganti rugi, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Berita Lain

Tugboat Mega terbalik di PT ASL Shipyard (Dok: SAR Batam)

Kecelakaan Kapal Berulang di Bawah Pengawasan KSOP Batam

27 April 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandara menghadiri Sidang Aduan Kanal di Jakarta. (Foto: Humas BP).

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS