Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polresta).

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Sagulung

1 Agustus 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers dan Rekonstruksi terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kamis, 31 Juli 2025.

Konferensi pers dan Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., dan kuasa hukum tersangka Dian P.G. Simamora, S.H., serta jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Dalam Konferensi Pers ini Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan melalui aplikasi daring kepada korban berinisial VLA (alm) dengan tarif sebesar Rp350.000. Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar 201, tersangka tidak dapat membayar jasa yang telah disepakati. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus menyerang dengan bertubi-tubi hingga total 19 luka tusukan mengenai tubuh korban, termasuk bagian leher, dada, dan punggung. Korban sempat mencoba melarikan diri keluar kamar dan ditemukan dalam kondisi kritis oleh saksi di lantai hotel. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Berita Lain

Bahas Skema Pembiayaan dan Model Bisnis KDKMP, Kemenkop Gelar Rakor Wilayah Regional Sumatra di Batam

BP Batam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Komando Audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Bahas Pengawasan Tarif hingga Izin Taksi Konvensional

Bahas Kamtibmas, Polda Kepri Adakan Ngopi Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kepri

Informasi awal diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam keadaan bersimbah darah. Tim Piket Reskrim Polsek Sagulung segera merespons laporan tersebut dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan tersebut..

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menyampaikan bahwa, “Kejadian ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Polri akan menangani kasus ini secara profesional, tuntas, dan akuntabel. Pelaku akan diproses secara hukum dengan pasal yang berat.”

Atas perbuatannya, tersangka MI dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penanganan perkara ini dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran penyidik Polsek Sagulung bersama Kejaksaan Negeri Batam serta telah dilakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

Berita Lain

Sunarso (51 tahun), usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025. (HMS/Flavia Donella Bangun).

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 51 Tahun Dipidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

16 September 2025
Satpolairud Polresta Barelang buat spanduk "dilarang bunuh diri" di jembatan Barelang. (Foto: Humas Polresta).

Lewat Himbauan, Satpolairud Polresta Barelang Dorong Warga Saling Peduli dan Cegah Bunuh Diri

28 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS